Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek
www.aniamulyana.xyz. Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
(Kemendikbudristek) ini bertujuan untuk: a) mengurangi kesenjangan
antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi
jabatan; b) memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c) meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Sahabat www.aniamulyana.xyz, Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar terdiri atas: a) pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan b) penetapan kebutuhan Tugas Belajar. Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kebutuhan Tugas Belajar paling sedikit berisi informasi mengenai: a) jenis kompetensi yang dibutuhkan; b) program pendidikan yang direncanakan; c) kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar; dan d) jangka waktu.
Rencana kebutuhan Tugas
Belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan
tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan. Biro yang membidangi
sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari
unit kerja. Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas
Belajar diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar. Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan
oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal terdapat kebutuhan
organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan
Tugas Belajar kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia. Pimpinan
unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6
(enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar berakhir.
Bagiamana Pembiayaan Tugas Belajar ? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.
Pemberian pembiayaan Tugas
Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak
yang membiayai Tugas Belajar. Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh
Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk: a) biaya perjalanan pergi pulang
ke dan dari tempat Tugas Belajar; b) biaya alat pelajaran, buku, atau referensi
lain; c) biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studitur yang wajib; dan
d) biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud wajib
dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.
Bagaimana Jangka Waktu dan
Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar? Pemberian Tugas Belajar meliputi: a) jenis
pendidikan akademik; b) jenis pendidikan vokasi; dan c) jenis pendidikan
profesi. Jenis pendidikan akademik terdiri atas program sarjana (S1), program
magister (S2), dan program doktor (S3). Jenis pendidikan vokasi terdiri atas
program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2)
terapan, dan program doktor (S3) terapan. Jenis pendidikan profesi merupakan
program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Tugas Belajar dapat
dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.
Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan dapat diberikan dengan
mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) kemampuan Pegawai Pelajar dalam
melaksanakan tugas kedinasan. Kriteria kebutuhan organisasi dan kriteria kemampuan
Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal.
Bagiamana dengn Jangka Waktu
Tugas Belajar? Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka
waktu sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing
perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif
program studi, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Jangka waktu termasuk pelaksanaan
cuti akademik.
Jangka waktu Tugas Belajar dapat
diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. Perpanjangan
masa Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria: a) perubahan kondisi sistem
studi/perkuliahan; atau b) penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan
waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar.
Perpanjangan masa Tugas
Belajar diberikan dengan persetujuan dari: a) perguruan tinggi tempat dilaksanakannya
Tugas Belajar; b) PPK; dan c) lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar. Dalam hal
Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan
perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar dicabut.
Tugas Belajar dapat
diselenggarakan pada: perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi
luar negeri. Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas: perguruan tinggi
negeri; perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau perguruan tinggi swasta. Perguruan
tinggi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) akreditasi minimal B/sangat baik atau
sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk
perguruan tinggi dalam negeri; atau b) diakui oleh Kementerian untuk perguruan
tinggi luar negeri.
Berapa Persyaratan Dan Batas
Usia Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemdikbudristek), Persyaratan
calon Pegawai Pelajar: a) berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai
paling sedikit 2 (dua) tahun; b) sehat jasmani dan rohani; c) memiliki hasil
penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling
rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai; d)
mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e) lulus seleksi/tes yang diwajibkan
untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas
Belajar dilaksanakan; f) menandatangani perjanjian Tugas Belajar; g) mendapatkan
jaminan pembiayaan Tugas Belajar; h) mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar
negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri;
i) melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang
telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara; j) tidak sedang: menjalani cuti di
luar tanggungan negara; dalam proses banding administratif ke Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait
dengan penjatuhan hukuman disiplin; dalam proses penjatuhan hukuman disiplin
tingkat sedang atau tingkat berat; menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat; dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa; menjalani
pidana penjara/kurungan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; melaksanakan
pendidikan tinggi lainnya; atau menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam
komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa; k) tidak pernah menjalani sanksi
hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; l) tidak pernah gagal dan/atau
diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya;
dan m) memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris
Jenderal.
Dalam hal surat penerimaan dari
perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Inggris agar
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau setidak-tidaknya Bahasa Inggris
oleh penerjemah tersumpah; Persyaratan didukung dengan dokumen yang disahkan
oleh pimpinan unit kerja.
Persyaratan calon Pegawai
Pelajar dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2
(dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal: a) kebutuhan yang mendesak;
dan b) kompetensinya dibutuhkan organisasi. Pengecualian sebagaimana dimaksud ditetapkan
oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan setelah mendapatkan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Batas usia calon Pegawai Pelajar
program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis, dan program
subspesialis ditetapkan oleh PyB.
Pimpinan unit kerja/pimpinan
perguruan tinggi negeri tempat Pegawai Pelajar bertugas dengan Pegawai Pelajar
membuat perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar. Perjanjian
Tugas Belajar paling sedikit berisi: jenis pendidikan dan nama perguruan tinggi
program pendidikan yang diikuti; hak para pihak; kewajiban para pihak; jangka
waktu pelaksanaan Tugas Belajar; lamanya ikatan dinas yang harus dilaksanakan
oleh Pegawai Pelajar; unit kerja tempat pelaksanaan ikatan dinas; dan sanksi.
Hak para pihak terdiri atas:
a)
hak pimpinan unit kerja, paling sedikit meliputi: 1) menentukan bidang ilmu yang
sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi bagi calon Pegawai Pelajar; 2)
mengetahui keberadaan domisili Pegawai Pelajar; 3) menerima laporan perkembangan
pendidikan secara berkala; 4) menyetujui/menolak perpanjangan Tugas Belajar; 5)
mendapatkan inovasi Pegawai Pelajar; 6) mendapatkan program ikatan dinas; 7) menolak
pengajuan usul mutasi pegawai dalam masa ikatan dinas; dan 8) menolak pengajuan
pengunduran diri pegawai dalam masa ikatan dinas;
b.
hak Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi: 1) mendapatkan gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan pangan; 2) mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja; 3)
mendapatkan biaya Tugas Belajar; 4) mendapatkan kenaikan pangkat; 5) mendapatkan
kenaikan gaji berkala; 6) mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja
pegawai; dan 7) masa menjalani Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.
Kewajiban para pihak terdiri
atas:
a.
kewajiban pimpinan unit kerja, paling sedikit meliputi: 1) mengevaluasi kinerja
Pegawai Pelajar; 2) melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Pelajar yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau tindak pidana; 3) mencabut penugasan belajar
bila Pegawai Pelajar melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau tindak
pidana; 4) memberhentikan Tugas Belajar bila Pegawai Pelajar dibutuhkan
organisasi; dan 5) melakukan klarifikasi terhadap alasan keterlambatan;
b.
kewajiban Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi: 1). menandatangani perjanjian
Tugas Belajar; 2) melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada
pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah memulai pendidikannya;
3) melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; 4) menjaga
dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian; 5) mengikuti program pendidikan
dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan; 6) menyelesaikan
pendidikan; 7) apabila memerlukan cuti akademik, diajukan permohonan kepada
pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan sebelum cuti akademik
dilaksanakan; 8) apabila memerlukan perpanjangan waktu Tugas Belajar, diajukan permohonan
perpanjangan masa Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Tugas
Belajar yang ditentukan berakhir; 9) kembali ke unit kerja asal setelah
berakhirnya masa Tugas Belajar; 10) melaporkan secara tertulis kepada pimpinan
unit kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah yang bersangkutan
menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar; 11) wajib
menyampaikan: fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; dan fotokopi transkrip nilai
yang telah dilegalisasi, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa
Tugas Belajar; dan 12) melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal.
Kewajiban ikatan dinas
dilaksanakan selama: a) 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan
masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang dibebastugaskan dari jabatan;
atau b) 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa
Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang tidak dibebastugaskan dari jabatan.
Pimpinan unit kerja mengusulkan
pemberian Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar dengan melampirkan dokumen:
a) asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah
sakit pemerintah; b) fotokopi kartu pegawai; c) salinan sah surat keputusan
pengangkatan sebagai calon PNS; d) salinan sah surat keputusan pengangkatan
sebagai PNS; e) salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; f) salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; g) fotokopi penilaian prestasi kerja
pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling
rendah bernilai “baik”; h) surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran
tunjangan keluarga; i) fotokopi akta nikah; j) asli surat rekomendasi dari
atasan langsung; k. fotokopi perjanjian Tugas Belajar; l) fotokopi jaminan
pembiayaan Tugas Belajar; m) fotokopi persetujuan penugasan ke luar negeri dari
Kementerian Sekretariat Negara bagi Tugas Belajar di luar negeri; n) asli surat
keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh
mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; o)
fotokopi hasil kelulusan seleksi dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan
Tugas Belajar; p) asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja bahwa yang
bersangkutan: tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; tidak sedang
melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; tidak sedang
mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; tidak
dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak sedang
dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa; tidak sedang menjalani
pidana penjara/kurungan; tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas
setelah Tugas Belajar; tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam
melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan tidak sedang melaksanakan pendidikan
tinggi lainnya; q) asli surat pernyataan yang bersangkutan: tidak sedang melaksanakan
kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; tidak pernah gagal dan/atau
diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan tidak pernah menempuh
jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan
diikuti.
Pemberian Tugas Belajar ditetapkan
oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan. Pegawai Pelajar
melalui pimpinan unit kerja mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar
kepada PyB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
Dalam hal permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar diajukan oleh pimpinan
unit kerja kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, perpanjangan
Tugas Belajar tidak dapat disetujui. Perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan
apabila melampirkan data dukung sebagai berikut: a) rekomendasi dari lembaga pendidikan
tempat Pegawai Pelajar melaksanakan Tugas Belajar di dalam negeri maupun di
luar negeri; b) persetujuan perpanjangan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian
Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri; c) rekomendasi dari pimpinan
unit kerja; dan d) jaminan perpanjangan pembiayaan Tugas Belajar.
Pemberian perpanjangan masa
Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi
Kewenangan. Dalam hal permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar tidak disetujui,
PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan menetapkan penolakan perpanjangan
masa Tugas Belajar.
Pelaksanaan Tugas Belajar
dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan
berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan menyampaikan alasan pemberhentian
yang disertai dengan bukti pendukung. Alasan pemberhentian meliputi: a) tidak mampu
menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelenggara
Tugas Belajar; b) tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;
c) tidak sehat jasmani dan rohani, yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri
yang mengakibatkan Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan; d) tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar
meskipun telah diberi peringatan tertulis; e) tidak menyelesaikan Tugas Belajar
sesuai dengan masa Tugas Belajar dan/atau perpanjangannya; f) melakukan tindakan
melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang mengakibatkan tidak terselesaikannya Tugas Belajar sesuai dengan batas
waktu yang ditentukan; dan/atau g) Pegawai Pelajar bekerja di luar kegiatan Tugas
Belajar.
Dalam hal Pegawai Pelajar
diberhentikan pelaksanaan Tugas Belajar berdasarkan ketentuan, PNS tersebut dapat
diusulkan kembali untuk melaksanakan Tugas Belajar. Pelaksanaan Tugas Belajar dapat
dibatalkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan berdasarkan usulan
pimpinan unit kerja dengan menyampaikan alasan pembatalan yang disertai dengan
bukti pendukung. Pembatalan Tugas Belajar dapat dilakukan sebelum keberangkatan
ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar. Pembatalan Tugas Belajar hanya dapat dilakukan
dengan alasan: a) terdapat bukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;
b) tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah
ditentukan; dan/atau c) Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri.
Pembatalan Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima
Delegasi Kewenangan.
Pegawai Pelajar yang telah
selesai, diberhentikan, atau dibatalkan dalam melaksanakan Tugas Belajar
diaktifkan kembali dalam jabatan. Ketentuan mengenai pengaktifan kembali
Pegawai Pelajar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan
dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Tugas Belajar. Pegawai Pelajar yang tidak
dapat menyelesaikan Tugas Belajar dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini sebelum yang bersangkutan diaktifkan kembali. Pegawai Pelajar
yang telah berakhir masa Tugas Belajar atau masa perpanjangan Tugas Belajar wajib
melapor kepada PPK melalui atasan langsungnya secara hierarki paling lambat 15
(lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar atau perpanjangan
Tugas Belajar.
Bagaimana dengan Tugas
Belajar Dengan Biaya Mandiri ? Berdasarkan Permendikbud
ristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS
Kemendikbudristek. Tugas Belajar dapat diberikan dengan pembiayaan yang
bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara
penuh. Tugas Belajar dengan biaya mandiri dapat dilaksanakan dengan
melaksanakan tugas jabatan. Tugas Belajar dengan biaya mandiri diberikan apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut: a) adanya kebutuhan sangat mendesak di luar
rencana kebutuhan unit kerja yang telah ditetapkan; b) belum tersedianya
pembiayaan; dan c) persetujuan calon Pegawai Pelajar.
Kriteria sebagaimana
dimaksud dibuktikan dengan asli surat pernyataan pimpinan unit kerja. Kriteria
tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis persetujuan oleh
calon Pegawai Pelajar. Kriteria adanya kebutuhan sangat mendesak di luar
rencana kebutuhan unit kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Pemberian Tugas
Belajar dengan biaya mandiri yang dibebastugaskan dari tugas jabatan diwajibkan
untuk melaksanakan ikatan dinas. Kewajiban ikatan dinas dilaksanakan selama 1 (satu)
kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek (DIISNI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek). Semoga
ada manfaatnya. (
No comments
Post a Comment