Surat Edaran SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudrsitek) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal ditujukan untuk seluru Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/ Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/ Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah I-XVI
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal adalah 1) Undang -
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 5) Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Kesehatal Nasional.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan
Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan
Pendidikan Formal dan Nonformal menyatakan dalam rangka meningkatkan
kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial kesehatan pada satuan pendidikan
formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,
masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib
menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan).
2.
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya
wajib mengikutsertakan pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung
lainnya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai
kontrak.
3.
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka I mengingatkan orang
tua/wali peserta didik agar peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta
aktif BPJS Kesehatan.
4.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosialnasional.
Link download Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment