PP Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
www.aniamulyana.xyz Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Turgas Pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Sahabat www.aniamulyana.xyz, Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bahwa Ruang lingkup
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: penyelenggaraan Dekonsentrasi
Kepada GWPP; penyelenggaraan T\rgas Pembantuan; pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pemerintah Pusat dapat
melimpahkan sebagianUrusan Pemerintahan yang meqiadi kewenangannya kepada GWPP
berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP meliputi:
a.
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
1.
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota;
dan
2.
Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b.
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembinaan umum dan teknis dilakukan
dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian
dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan
umum dan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi,
pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis tidak
dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian
melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan
kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.
Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan
efisien dilaksanakan oleh GWPP; b) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas
dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan; c)
daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi;
dan d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
Perencanaan Dekonsentrasi
Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional dan sinkronisasi proses perencanaan
dan penganggaran pembangunan nasional. Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan
sesuai dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis ditetapkan
dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP ditetapkan
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri. Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian ditetapkan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri ditetapkan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang keuangan. Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri ditetapkan
paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun
anggaran berikutnya. Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri disampaikan
kepada GWPP sebagai dasar penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan
Dekonsentrasi Kepada GWPP. Keputusan Gubernur ditetapkan paling lambat bulan
Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran
berikutnya.
Barang yang dibeli atau
diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik
negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Barang milik
negara digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Kepada GWPP harus dipertanggungiawabkan dan dilaporkan kepada Presiden oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan
ketentuan: a) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait; dan b) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait mempertanggungj awabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada
GWPP sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Selain ketentuan
sebagaimana di atas, pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi
Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP menggunakan sistem pelaporan elektronik yang
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bagaiamana penyelenggaraan
tugas pembantuan ? Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren
yang menj adi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota
berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian
Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota
berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan efisien
dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota; b) daerah
memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan
Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c) daerah provinsi dan/atau daerah
kabupaten/ kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan
Tugas Pembantuan; d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; e) memperhatikan
karakteristik daerah; f) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan g) bukan
Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Penyelenggaraan Tlrgas
Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan efisien
dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota; b) daerah memiliki perangkat daerah
yang lingkup tugas dan fungsinya sarna dengan Urusan Pemerintahan yang
ditugaspembantuankan; c) daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana
serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d) tidak memerlukan
biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota; e) bukan merupakan pembinaan dan
pengawasan; f) bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan g) memperhatikan
karakteristikdaerah kabupaten/kota.
Tugas Pembantuan Pusat
kepada daerah provinsi diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan
lingkup antardaerah kabupaten/kota. Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah kabupaten/kota
diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
Perencanaan Tugas Pembantuan
Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional. Penganggaran
Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan: a) ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keuangan negara; b) sinergi kebljakan fiskal
nasional; dan c) sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan Gubernur ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan Gubernur ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan T\rgas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
Peraturan Menteri/Lembaga
Pemerintah non-Kementerian disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota
sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/ atau Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai tata cara penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dan Keputusan
Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan
Pusat. Peraturan Gubemur disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai dasar
penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelalsanaan Tugas Pembantuan Provinsi.
Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta Keputusan Gubernur
dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum
tahun pelaksanaan T\rgas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
Barang yang dibeli atau
diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat merupakan barang milik
negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Barang yang dibeli
atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi merupakan barang
milik daerah dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Barang milik negara dan
barang milik daerah digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus dipertanggungiawabkan dan
dilaporkan dengan ketentuan: a) gubemur mempertanggungjawabkan dan melaporkan
penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakryat
Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidaag keuangan; b) laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah
dalam dokumen yang terpisah; c) bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan
penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menugasi dengan tembusan kepada GWPP; d) GWPP melaporkan
pertanggungiawaban penyelenggaraan tugas pembantuan kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan; e) menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan
Tugas Pembantuan kepada Presiden. Selain ketentuan tersebut, pertanggungiawaban
dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Provinsi harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan
ketentuan: a) bupati/wali kota mempertanggungiawabkan dan melaporkan
penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah
melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; b) laporan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota disampaikan bersamaan
dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dokumen
yang terpisah; c) gubernur melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi dan yang ditugaspembantuankan kepada daerah kabupaten/kota
melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas
Pembantuan Provinsi menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Semoga ada manfaatnya. (
No comments
Post a Comment