Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, antara lain: a) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan u ntuk melakukan upaya kesehatan; b) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik; c) Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi; d) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya dising kat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Dinyatakan dalam Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bahwa
KTKI mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga
kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi, KTKI mempunyai tugas: a) memfasilitasi
dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; b) melakukan
evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan c) membina dan
mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. Tugas KTKI dilakukan dalam
rangka memfasilitasi dukungan terhadap pelaksanaan t ugas konsil masing-masing
tenaga kesehatan meliputi:
a.
fasilitasi Registrasi Tenaga Kesehatan berupa:
1.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing-masing tenaga
kesehatan dalam pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
2.
fasilitasi penyusunan peraturan konsil masing-masing tenaga kesehatan mengenai pedoman
Registrasi; dan
3.
koordinasi dalam pelaksanaan tugas Registrasi Tenaga Kesehatan;
b.
fasilitasi pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga
Kesehatan berupa:
1.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing-masing tenaga
kesehatan untuk melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga
Kesehatan;
2.
fasi litasi penyusunan peraturan konsil masing-masing tenaga kesehatan mengenai
pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan; dan
3.
koordinasi dalam pelaksanaan tugas pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik Tenaga Kesehatan;
c.
fasilitasi penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan berupa:
1.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing -masing tenaga
kesehatan dalam menyusun standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan ;
2.
fasilitasi pelaksanaan penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan;
3.
koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga
Kesehatan; dan
4.
pengusulan rancangan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
d.
fasilitasi penyusunan standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan
berupa:
1.
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing-masing tenaga
kesehatan dalam menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga
Kesehatan;
2.
fasilitasi pelaksanaan penyusun an st andar praktik dan standar kompetensi
Tenaga Kesehatan;
3.
koord inasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar praktik dan standar kompetensi
Tenaga Kesehatan; dan
4.
pengusulan rancangan standar praktik dan rancangan standar kompetensi Tenaga Kesehatan
kepada Menteri melal ui Direktur Jenderal untuk ditetapkan;
e.
fasilitasi penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan berupa:
1.
penyusunan dan penetapan pedoman kebijakan teknis penegakan disiplin praktik Tenaga
Kesehatan;
2.
fasilitasi penyusunan peraturan konsil masing-masing tenaga kesehatan mengenai penegakan
disiplin praktik Tenaga Kesehatan;
3.
koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan;
dan
4.
penyampaian laporan hasil pelaksanaan penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan
dari konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal dan/atau instansi terkait.
Selain fasilitasi dukungan sebagaimana
dimaksud, fasilitasi dukungan juga dilakukan terhadap penyusunan standar
kompetensi kerja berupa:
a.
penyusunan dan penetapan kebijak an t eknis bagi konsil masing-masing tenaga kesehatan
dalam menyusun standar kompetensi kerja;
b.
fasilitasi penyusunan standar kompetensi kerja;
c.
koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar kompetensi kerja; dan
d.
pen gusulan rancangan standar kompetensi kerja Tenaga Kesehatan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
Dinyatakan dalam Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bahwa
Tugas KTKI terkait melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga
kesehatan meliputi:
a.
penyusunan kebijakan teknis dalam evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga
kesehatan;
b.
penetapan kebijakan teknis dalam evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga
kesehatan;
c.
penyusunan instrumen evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
d.
pelaksanaan evaluasi tugas konsil masing -masing tenaga kesehatan; dan
e.
penetapan laporan evaluasi pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga
kesehatan.
Penetapan laporan evaluasi
pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan dibahas dan diputuskan
dalam rapat pleno. Hasil pembahasan dan keputusan evaluasi pelaksanaan tugas konsil
masing -masing tenaga kesehatan disampaikan dalam bentuk laporan kepada Menteri
paling sedikit 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tugas KTKI terkait membina
dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan, meliputi:
a.
penyusunan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan;
b.
penetapan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
c.
pembinaan dan pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang konsil
masing-masing tenaga kesehatan; dan 2) penyelesaian konf lik antar konsil
masing-masing tenaga kesehatan dalam pelaksanaan fungsi, tugas , dan wewenang
konsil masing -masing tenaga kesehatan.
Penyelesaian konflik antar
konsil masing -masing tenaga kesehatan dilaksanakan dan diputuskan dalam rapat
pimpinan.
Dalam menjalankan fungsi sebagai
koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan, KTKI memiliki wewenang untuk
menetapkan perencanaan kegiatan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Perencanaan
kegiatan konsil masing- masing tenaga kesehatan dilakukan melalui pembahasan
dan penetapan program kerja, perencanaan kegiatan, dan perencanaan kebutuhan
anggaran yang ditetapkan dalam rapat pleno KTKI bersama dengan sekretariat KTKI.
Penetapan perencanaan kegiatan konsil masing-masing tenaga kesehatan dilakukan
sete lah mendapat persetujuan Menteri. Penetapan perencanaan kegiatan dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap 1 (satu) tahun.
Menteri melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI. Pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang KTKI harus berkoordinasi dengan Menteri melalui
Direktur Jenderal dalam rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KTKI
tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
meminta KTKI untuk melakukan penyesuaian. Dalam melakukan penyesuaian kebijakan,
KTKI harus berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes – PMK Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes – PMK Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment