www.aniamulyana.xyz Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ini bertujuan sebagai acuan teknis: a) penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada; dan b) pengukuran capaian kompetensi calon Widyaprada dan Widyaprada yang akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan.
Apa Materi Uji kompetensi
Jabatan Fungsional Widyaprada ? Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada
standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi: kompetensi teknis; kompetensi
manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan
jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kompetensi Jabatan
Fungsional Widyaprada.
Siapa Peserta Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Widyaprada ? Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari
jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
melalui promosi; dan c) Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk
kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Sahabat www.aniamulyana.xyz Apa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian; b) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju.
Persyaratan peserta Uji
Kompetensi bagi Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat
jasmani dan rohani; memenuhi angka kredit minimal sesuai kebutuhan kenaikan
jenjang jabatan; tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki
pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai “Baik” dalam (dua) tahun terakhir.
Apa Dokumen Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, Persyaratan
harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) surat keputusan kenaikan pangkat dan
surat keputusan jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan
calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) ijazah terakhir yang
telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; d) surat
keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; e) surat
pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan
pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain
yang dituju; dan f) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan harus dilengkapi
dengan dokumen berupa: a) surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian; b.
surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan
Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1
(satu) tingkat lebih tinggi; c) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang
dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki
pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d) penilaian sasaran kinerja
pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan harus dilengkapi
dengan dokumen berupa: a) surat keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan
jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta
memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) Penetapan Angka Kredit (PAK); d)
surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan
kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit
kerja lain yang dituju; dan e) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir.
Bagaimana Metode Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada bahwa Uji
Kompetensi menggunakan metode: tes tertulis; portofolio; dan/atau wawancara. Uji
Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Widyaprada diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat
dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyaprada
setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara akreditasiditetapkan oleh Instansi Pembina.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Kementerian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi
pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan
menengah pada Kementerian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli
Muda dan Widyaprada Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan
oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja
jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan
mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah.
Penyelenggara Uji Kompetensi
berwenang: membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; menetapkan jadwal Uji
Kompetensi; menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan mengumumkan hasil Uji
Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; b) biro yang membidangi sumber daya
manusia; dan c) Widyaprada. Unsur biro yang membidangi sumber daya manusia dapat
melibatkan jabatan fungsional asesor sumber daya manusia aparatur.
Tim Uji Kompetensi bertugas:
menyusun materi Uji Kompetensi; menetapkan metode Uji Kompetensi; memverifikasi
dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; melaksanakan
Uji Kompetensi; dan mengolah hasil Uji Kompetensi.
Apa Persyaratan Lulus Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Peserta Uji Kompetensi dinyatakan
lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. Nilai minimal
kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk
setiap jenjang. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir
dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi
teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga
puluh persen).
Mekanisme Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Widyaprada adalah Penyelenggara Uji Kompetensi menetapkan jadwal
pelaksanaan Uji Kompetensi; Penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan jadwal pelaksanaan
Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji
Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Pejabat pimpinan
tinggi madya menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan
validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi
melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon
peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk ditetapkan
sebagai peserta Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi
melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
penyelenggara Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan
menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit
kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Pejabat pimpinan
tinggi pratama menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi
madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaprada. Pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan hasil Uji Kompetensi
kepada Menteri.
Penyelenggara Uji Kompetensi
menetapkan hasil Uji Kompetensi. Penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan hasil
Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Penetapan hasil Uji Kompetensi merupakan
dasar pertimbangan untuk menerbitkan: surat keputusan pengangkatan menduduki Jabatan
Fungsional Widyaprada; atau surat keputusan kenaikan jabatan bagi Widyaprada
untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Surat keputusan
ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang jabatan.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi
dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat
mengikuti Uji Kompetensi ulang. Peserta Uji Kompetensi ulang mengikuti materi
Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. Peserta Uji Kompetensi ulang tidak
mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. Peserta Uji Kompetensi
ulang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
oleh penyelenggara Uji Kompetensi. Adapun Mekanisme Uji Kompetensi dilaksanakan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaprada LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga
ada manfaatnya. (
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada"