Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah
Diktum PERTAMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan agar Kementerian Negara
(Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota
(bupati/wali kota agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan
integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
Diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan agar Kementerian Negara
(Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota
(bupati/wali kota agar melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan
beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c)
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Diktum KETIGA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memberi intruksi secara khusus kepada: Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator
Bidang Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri
Pekerjaan Umum dan Rakyat; Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri
Kelautan dan Perikanan; Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri
Keuangan; Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri
Badan Usaha Milik Negara; Menteri
Komunikasi dan Informatika; Kepala Staf
Kepresidenan; Panglima Tentara Nasional
Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pusat Statistik; Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Pendanaan untuk pelaksanaan
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada: a) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Pelaksanaan Instruksi Presiden
ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
Diktum KEENAM Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Instruksi Presiden ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.
Diktum KETUJUH Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Melaksanakan Instruksi Presiden
ini dengan penuh tanggungjawab.
Link download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DISINI)
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment