PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa pembangunan sektor lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melibatkan peran serta masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan; b) bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pengembangan generasi lingkungan melalui pendekatan manajemen akar rumput (grassroots management) yang dipelopori oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan yang dimaksud Generasi Lingkungan
adalah potret aktualisasi dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan
(sustainabilitas) dalam kegiatan masyarakat, diarahkan pada kesadaran yang timbul
sejak dini, selagi muda dan kesadaran berbagai kebiasaan kerja. Pengembangan Generasi
Lingkungan yang selanjutnya disingkat PGL adalah upaya penumbuhan dan peningkatan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk peduli dan berbudaya
lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan dan berjiwa wirausaha
kreatif. Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan adalah refleksi sikap dan tindakan
seseorang yang memperhatikan dan telah menjadi kebiasaan dalam menjaga dan
melestarikan lingkungan.
Selanjutnya PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan menyatakan bahwa Pengembangan Generasi
Lingkungan (PGL) dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dengan perintisan
pada tingkat: nasional; provinsi; dan kabupaten/kota. PGL diawali dengan rencana
perintisan yang harus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PGL tingkat nasional dilaksanakan oleh Badan. PGL tingkat provinsi dilaksanakan
oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan/atau kehutanan provinsi. PGL tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
kabupaten/kota.
PGL diselenggarakan melalui upaya
perintisan yang harus dilakukan dan diawali oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan. Perintisan diproyeksikan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan
tahun 2023 hingga dicapainya kondisi yang memungkinkan aktualisasi Generasi
Lingkungan. Perintisan aktualisasi lingkungan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga
lain.
Pelaksanaan Pengembangan
Generasi Lingkungan (PGL) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan Perilaku Peduli
dan Berbudaya Lingkungan;
b. Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif
di Bidang Lingkungan;
c. pembentukan dan
pemberdayaan kader lingkungan;
d. pendampingan dan/atau
fasilitasi;
e. penyuluhan; dan
f. pemberian penghargaan.
1)
Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup
Pembinaan
Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a.
gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di
sekolah dan lingkungan perkumpulan pendidikan yang relevan dengan tujuan
berbudaya lingkungan;
b.
peningkatan kapasitas Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;
c.
ajang kreativitas dan inovasi di bidang pelestarian fungsi lingkungan;
d.
pembinaan dan pengawasan lapangan serta asistensi budaya lingkungan; dan
e.
kegiatan lainnya yang relevan mendorong, menstimulus kelestarian lingkungan.
Gerakan
peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di
sekolah. Kegiatan sejalan dan mendukung kebijakan pendidikan bermasyarakat atas
program merdeka belajar dan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di
sekolah.
2)
Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan
Pembinaan
Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a.
pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras
lainnya yang mendukung dengan lingkungan;
b.
penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular;
c.
pemagangan di lokasi usaha kreatif;
d.
dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan
usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan
e.
dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.
c) Pembentukan dan pemberdayaan
kader lingkungan
Pembentukan
dan pemberdayaan kader lingkungan dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a.
pemilihan dan/atau seleksi terbuka;
b.
pengukuhan;
c.
supervisi penyusunan rencana aksi;
d.
penugasan;
e.
pemantauan;
f.
pemberdayaan kader lingkungan melalui orientasi perintisan dan praktek
lapangan; dan
g.
perintisan Pilot Project dengan disertai kelestarian dan berkelanjutan
d) Pendampingan
Pendampingan
dilakukan dalam kegiatan pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan dan
pembinaan jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan. Pendampingan dilakukan
dalam bentuk kegiatan:
a.
konsultasi;
b.
koordinasi;
c.
supervisi;
d.
fasilitasi dan perintisan; dan
e.
promosi pengembangan (development menegement).
e) Penyuluhan
Penyuluhan
dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
kampanye;
c.
workshop;
d.
temu karya;
e.
temu teknis;
f.
publikasi dan ekspose;
g.
ajang kreatifitas dan inovasi;
h.
percontohan (demonstration field side);
i.
sekolah legal; dan
j.
metode penyuluhan lainnya.
f) Pemberian penghargaan
Pemberian
penghargaan dilakukan terhadap:
a.
individu;
b.
lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya
masyarakat, yayasan, dunia usaha, komunitas kesamaan minat, satuan pendidikan formal
dan lembaga masyarakat lainnya;
c.
gubernur dan bupati/wali kota; dan
d.
pihak lain yang terlibat dalam PGL.
Pemberian
penghargaan dilakukan melalui perlombaan dan pemberian apresiasi berdasarkan
pada kriteria penilaian. Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk:
a.
bantuan dana pembinaan;
b.
sertifikat;
c.
piagam;
d.
trofi;
e.
paket kegiatan percontohan;
f.
studi banding; atau
g.
bentuk penghargaan lainnya.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi
Lingkungan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi
Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment