Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi, yang dimaksud Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter
Gigi, bahwa Program Internsip dilakukan untuk: a) pemahiran dan pemandirian
dokter; b) penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi; dan c) pemenuhan
kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi
masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Setiap dokter atau dokter
gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam
negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. Program Internsip terdiri
atas: program Internsip dokter; dan program Internsip dokter gigi.
Penyelenggaraan program
Internsip secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal. Setiap dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip harus
memenuhi persyaratan: a) memiliki sertifikat kompetensi; b) memiliki STR
Internsip; dan c) memiliki SIP Internsip. Sertifikat kompetensi merupakan
persyaratan untuk memperoleh STR Internsip. STR Internsip merupakan persyaratan
untuk memperoleh SIP Internsip. Sertifikat kompetensi, STR Internsip, dan SIP
Internsip diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap dokter atau dokter
gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi
dalam negeri dan luar negeri yang akan mengikuti program Internsip harus telah
disumpah sebagai dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap dokter dan dokter
gigi yang akan mengikuti program Internsip harus mendaftarkan diri kepada Direktur
Jenderal melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan dengan melampirkan STR Internsip. Direktur Jenderal melakukan
verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran untuk mengikuti program Internsip
yang diajukan oleh dokter dan dokter gigi. Hasil verifikasi disampaikan kepada
Menteri untuk penetapan peserta program Internsip. Pendaftaran dan penetapan
peserta program Internsip dilaksanakan sesuai dengan periodesasi yang ditetapkan
oleh Menteri. Periodesasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Setiap peserta program
Internsip yang sudah mendapatkan penetapan peserta program Internsip wajib memiliki
SIP Internsip untuk melaksanakan program Internsip. SIP Internsip hanya berlaku
selama melaksanakan program Internsip. Setiap peserta program Internsip wajib
didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip. Dalam hal
pada pusat kesehatan masyarakat tempat pelaksanaan program Internsip tidak
terdapat dokter atau dokter gigi pendamping, pendampingan dilakukan oleh dokter
atau dokter gigi dari pusat kesehatan masyarakat lain, rumah sakit, atau dokter
atau dokter gigi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Dokter atau dokter gigi
pendamping program Internsip mendapatkan peningkatan pemahaman dan kemampuan
mengenai tugas dan fungsi dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip
dari fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi. Untuk mendukung
peningkatan pemahaman dan kemampuan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang k esehatan dapat melakukan kegiatan peningkatan pemahaman dan
kemampuan kepada dokter atau dokter gigi pendamping.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes atau PMK Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter
Gigi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download PMK Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter
Gigi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment