Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, yang dimaksud Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6
Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya
Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), bahwa Pengaturan penggunaan Dana Kapitasi JKN
untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada FKTP milik
pemerintah daerah ditujukan bagi FKTP milik pemerintah daerah yang belum
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Dana Kapitasi yan g diterima
oleh FKTP, yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk: pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan
biaya operasional pelayanan kesehatan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN diuraikan ke
dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja FKTP dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi Dana Kapitasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi
Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan
sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran
jasa pelayanan kesehatan.
Besaran alokasi ditetapkan
setiap tahun dengan keputusan kepala daerah atas usulan kepala satuan kerja
perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota dengan
mempertimbangkan: a) tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah; b) kegiatan
operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang
pelayanan kesehatan; dan c) kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis
pakai. Format keputusan kepala daerah mengenai penetapan besaran alokasi tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6
Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya
Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), bahwa Pemanfaatan Dana Kapitasi 3 digunakan
untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal terdapat sisa Dana Kapitasi, pengelolaan
nya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi Dana Kapitasi untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa
pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang
melakukan pelayanan pada FKTP. Tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan meliputi
: a) calon PNS; b) PNS; c) PPPK; d) peserta program internsip; e) peserta
program penugasan khusus termasuk nusantara sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ; dan f) pegawai nonPNS yang dipekerjakan oleh
kepala dinas kesehatan selaku pemberi kerja dalam hal PNS dan PPPK tidak
memadai, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian jasa pelayanan
kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan
dengan mempertimbangkan variabel ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Kesehatan PMK
atau Permenkes Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional
Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6
Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6
Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya
Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (FKTP Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment