Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, secara umum peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan salah satu peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dan angka kreditnya diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil.
Pengawas Kelautan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas
Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan. Kedudukan Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
terdiri atas: a) Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b) Pengawas Kelautan Ahli
Muda; c) Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d). Pengawas Kelautan Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu
melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir,
dan Pulau-Pulau Kecil. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a.
perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil;
b.
pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir
dan pulau-pulau kecil;
c.
pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak
negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d.
pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan
pulau pulau kecil;
e.
penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil; dan
f.
evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Pengawas Kelautan
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi
dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi,
dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta
perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal
tahun. SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja
unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari
uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit
kerja.
Target kinerja terdiri atas kinerja
utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP
Pengawas Kelautan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan "