Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, sebagaiman diketahui peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, merupakan salah satu ketentuan yang mengatur Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dan angka kreditnya yang diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, dan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional
pengawasan perikanan. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang
selanjutnya disebut Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan
perikanan.
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan
sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan
pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten Pengawas Perikanan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan. Kedudukan Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas
Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: a) Asisten Pengawas
Perikanan Pemula; b) Asisten Pengawas Perikanan Terampil; c) Asisten Pengawas
Perikanan Mahir; dan d) Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. Jenjang pangkat
untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas
Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan
perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a.
perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan;
b.
pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan;
c.
pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan;
d.
pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
e.
pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil
pengawasan perikanan;
f.
pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan
g.
evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui pengangkatan: a) Pengangkatan pertama; b) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain; c) Pengangkatan promosi.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Asisten Pengawas Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Pengawas Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Asisten Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP
setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Perikanan
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang
jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan
tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP
yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian
SKP Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment