www.ainamulyana.xyz Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, sebagaimana diketahui Peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan merupakan salah satu regulasi tentang jabatan
fungsional pengawas perikanan dan angka kreditnya yang diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan perikanan, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, serta sebagai penganti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25
Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Pengawas Perikanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada
Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan. Kedudukan Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Ahli Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli
Muda; c) Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan d) Pengawas Perikanan Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, bahwa Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a) perencanaan Pengawasan Perikanan; b) fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan
Perikanan; c) pemantauan kapal perikanan; d) pengoperasian armada Pengawasan
Perikanan; e) pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; f) pengenaan
sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; g) penyelesaian
penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan h) evaluasi dan pelaporan
Pengawasan Perikanan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (
Post a Comment for "Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan"