Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi
www.ainamulyana.xyz Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. Peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi merupakan aturan yang mengatur sistem kerja dan kenaikakan pangkat dan angka kreditnya untuk jabatan Fungsional Statistisi yang diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pejabat Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Statistisi berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan
Statistik pada Instansi Pemerintah. Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
Kedudukan Statistisi
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan
karier PNS.
Jabatan Fungsional Statistisi
termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Statistisi
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Statistisi kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a. Statistisi Ahli Pertama;
b. Statistisi Ahli Muda;
c. Statistisi Ahli Madya;
dan
d. Statistisi Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Statistisi ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas: a) penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b) penguatan
Sistem Statistik Nasional. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyediaan Data dan
informasi Statistik, meliputi:
1.
identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik;
2.
perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
3.
persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
4.
pengumpulan Data;
5.
pengolahan Data Statistik;
6.
analisis Data Statistik; dan
7.
diseminasi hasil Kegiatan Statistik;
b. penguatan Sistem
Statistik Nasional, meliputi:
1.
penjaminan kualitas Kegiatan Statistik;
2.
pengembangan Statistik;
3.
pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan
4.
penguatan Statistik Sektoral.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi.
Link
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. (
No comments
Post a Comment