Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola perlu disempurnakan.
Pasal 1 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Peraturan Lembaga ini
dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola.
Pasal 2 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan
Ruang lingkup Pedoman Swakelola meliputi: a) perencanaan pengadaan melalui
Swakelola; b) persiapan Swakelola; c) pelaksanaan Swakelola; d) pengawasan
Swakelola; dan e) serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 3 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan:
(1)
Penyelenggara Swakelola terdiri atas:
a.
Tim Persiapan;
b.
Tim Pelaksana; dan
c.
Tim Pengawas.
(2)
Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Swakelola tipe
I dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(3)
Tim Persiapan dan Tim Pengawas sebagai Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf c untuk Swakelola tipe II dan tipe III dapat berasal
dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan:
(1)
Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas
menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(2)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki tugas
melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan
kegiatan dan penyerapan anggaran.
(3)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang lain.
(4)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memiliki tugas
mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Pasal 5 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Penyelenggaraan Swakelola
dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut:
a.
tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran;
b.
tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.
tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola;
dan
d.
tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan
serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan
Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:
a.
tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
b.
tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.
tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana
ditetapkan oleh pimpinan pelaksana Swakelola; dan
d.
tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat
pelaksana Swakelola.
Pasal 7 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan PA/KPA dengan
pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna
kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman
Swakelola.
Pasal 8 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola menyatakan:
(1)
Dalam penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan Dokumen Swakelola.
(2)
Ketentuan mengenai Model Dokumen Swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Deputi.
Pasal 9 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan Pedoman Swakelola tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga
ini.
Pasal 10 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Swakelola menyatakan Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola
yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan
tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 761).
Pasal 11 Peraturan LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, menyatakan
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Swakelola (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Swakelola. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola"