Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau
Kelompok Masyarakat.
Swakelola dilaksanakan
manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati
oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola.
Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan
teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta
dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas dan Kelompok
Masyarakat.
Ada 4 tife swakelola, yaitu
1. Swakelola Tipe I
Penyelenggara
Swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan
Swakelola. Swakelola tipe I juga dapat dilaksanakan oleh:
1)
Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung
jawab anggaran sebagai instansi induk;
2)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk; atau
3)
Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga
penanggung jawab anggaran.
2. Swakelola Tipe II
Penyelenggara
Swakelola tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk
menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Swakelola tipe II dapat
dilaksanakan oleh:
1)
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai
dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;
2)
UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan
untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
3)
Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain; atau
4)
Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.
c. Swakelola Tipe III
Swakelola
tipe III dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil.
Swakelola tipe III juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Perguruan
Tinggi Swasta; atau
2) Organisasi
profesi;
Persyaratan
Penyelenggara Swakelola tipe III yaitu:
1)
berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan
badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta dapat
berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2)
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
3)
memiliki struktur organisasi/pengurus;
4)
memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5)
Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai
dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan;
6)
Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau
mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. Untuk personel yang ditugaskan
sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial;
7)
Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa; dan
8)
Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian
kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan
tersebut.
d. Swakelola Tipe IV
Persyaratan
Penyelenggara Swakelola tipe IV yaitu: Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh
Pejabat yang berwenang yang memuat:
a.
memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat
pelaksanaan kegiatan; dan
b.
memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang
diswakelolakan.
Diktum KESATU Keputusan Deputi Bidang Pengembangan
Strategi Dan Kebijakan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola, menyatakan Menetapkan
Model Dokumen Swakelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Deputi Bidang Pengembangan
Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola menyatakan
Model Dokumen Swakelola sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tertuang dalam:
a.
Lampiran I - Model Dokumen Swakelola Tipe I – Menggunakan Kontrak;
b.
Lampiran II - Model Dokumen Swakelola Tipe II;
c.
Lampiran III - Model Dokumen Swakelola Tipe III - Melalui Permintaan Kesediaan
Pelaksana Swakelola;
d.
Lampiran IV - Model Dokumen Swakelola Tipe III - Melalui Pemilihan Calon
Pelaksana Swakelola;
e.
Lampiran V - Model Dokumen Swakelola Tipe IV - Melalui Permintaan Kesediaan;
dan
f.
Lampiran VI - Model Dokumen Swakelola Tipe IV - Berdasarkan Usulan Kelompok
Masyarakat.
Diktum KETIGA Keputusan Deputi Bidang Pengembangan
Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola menyatakan
Model Dokumen Swakelola ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Link download Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola (disini)
Baca juga! Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
Demikian informasi tentang Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya
ReplyDelete