Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
www.ainamulyana.xyz Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, sehingga perlu diganti.
Perkembangan teknologi saat ini
menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan handal di berbagai bidang agar
sebuah negara mampu bertahan dan berperan dalam era yang penuh persaingan dan sekaligus
membuka dan memanfaatkan setiap peluang. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
suatu negara, strategi yang dianggap efektif adalah dengan melakukan industrialisasi.
Industrialisasi, pada derajat tertentu akan mengimplikasikan pergeseran proses
produksi dari labouring menjadi manufacturing dalam arti tenaga kerja manusia tergantikan
oleh hard technology. Ini berarti industrialisasi membutuhkan tenaga kerja terampil
yang tidak hanya mampu mengoperasikan teknologi tersebut, melainkan juga memeliharanya.
Industrialisasi juga berpotensi menciptakan pengangguran jika pergeseran proses
produksi tersebut tidak dibarengi dengan perubahan orientasi pendidikan dari akademis
menjadi vokasional.
Kondisi di atas menuntut
dunia pendidikan dan pasar kerja dirancang secara terintegrasi dengan
memperhatikan tujuan dan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian perlu dirancang
salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi dunia kerja.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengatur bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional, SMK bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja
terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan
persyaratan dunia kerja, serta mampu mengembangkan potensi diri dalam
mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
Untuk menjawab tantangan
tersebut Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka meningkatkan kualitas
dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan
perlunya dilakukan revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan
SMK yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional
maupun global.
Dalam rangka mewujudkan amanat
pembangunan pendidikan kejuruan yang telah digariskan dalam Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, salah satu strategi yang akan dilaksanakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024
adalah berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMK melalui penyelenggaraan
Program SMK Pusat Keunggulan.
Secara umum, Program SMK
Pusat Keunggulan ini diharapkan memiliki visi untuk menggerakkan sekolah lainnya
agar mampu meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, serta mampu mengembangkan
pendidikan kejuruan yang semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja, serta menjadi pendukung
kearifan/keunggulan lokal pada sektor pembangunan ekonomi tertentu atau
mendukung kebijakan pemerintah dengan kekhususan lainnya sehingga dapat meningkatkan
jumlah lulusan SMK yang memperoleh pekerjaan dan berwirausaha.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Untuk mendukung dan menjamin tercapainya visi Program SMK Pusat Keunggulan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, yang digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan.
Diktuk KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Menetapkan Program
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada
pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas
yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan
Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) dunia usaha; b)
dunia industri; c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d) instansi
pemerintah; atau e) lembaga lainnya.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan SMK yang melaksanakan
Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas
dan kinerja SMK lainnya.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Penyelenggaraan
Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a) sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; b) seleksi SMK sebagai pelaksana Program
SMK Pusat Keunggulan; c) penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;
d) pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan e) evaluasi penyelenggaraan
program SMK Pusat Keunggulan.
KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK
PK) menyatakan Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEENAM Kepmendikbud ristek Nomor 464/M/2021
Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan
Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT huruf d menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pedoman pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi: a) Kerangka dasar kurikulum;
b) Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c) Capaian pembelajaran; d) Pembelajaran
dan Asesmen; e) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja; f) Perangkat
ajar; g) Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan h) Evaluasi pembelajaran
pada program SMK Pusat Keunggulan.
Diktum KEDELAPAN Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pelaksanaan
pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang
membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Buku Pendidikan
yang digunakan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi
secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama
yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
KESEPULUH Kepmendikbud ristek Nomor 464/M/2021
Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan
Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat
Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Pusat
Keunggulan, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUABELAS Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) menyatakan Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbud ristek Nomor
464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) melalui
link yang tersedia.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMKPK) ---DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor
464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK).
Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (
informasi yang sangat detail dan sangat informatif. terimakasih
ReplyDeleteinformasi artikel yang bagus
ReplyDelete