Juknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2022
Kompetisi
Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) bertujuan untuk : memberikan
peluang seluas luasnya untuk menggali keahlian dan pemikiran kreatif melalui
riset; memotivasi peserta didik madrasah untuk berkreasi dalam berbagai bidang
ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya; membangun integritas dan sikap
bertanggung jawab (sikap yang terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan),
kemampuan beradaptasi dengan kondisi yang saat ini terjadi, kemampuan berpikir
logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian,
kepercayaan diri, serta keterampilan berkomunikasi dan kemampuan menulis karya
ilmiah; sarana pembelajaran bagi peserta didik madrasah dalam menuangkan ide
dan gagasan kreatif dalam tulisan ilmiah; menumbuhkembangkan budaya meneliti di
kalangan peserta didik madrasah; mendorong pencapaian hasil penelitian yang
orisinal, berkualitas, dan kompetitif; mengembangkan potensi intelektual dan
daya pikir kritis bagi peserta didik terhadap situasi yang berkembang; menciptakan
generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya; dan menyiapkan
peserta didik madrasah untuk siap bersaing di era revolusi industri 4.0 dan
society 5.0.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan Madrasah
Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2743 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 menyatakan Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan bagi para peserta
Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022.
Tujuan pendidikan nasional
sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan semestinya tidak hanya sekedar
transfer pengetahuan namun juga pengembangan potensi peserta didik, antara lain
untuk berpikir kritis tingkat tinggi dan kemampuan inquiry atau mencari jawaban
atas permasalahan yang ada. Pengembangan potensi peserta didik ini seiring
pemberlakukan kurikulum merdeka yang mewajibkan semua jenjang pendidikan
menerapkan pendekatan/metode active learning. Pembelajaran didesain agar
peserta didik dapat memecahkan masalah melalui penyelidikan fenomena dengan
pengumpulan bukti yang dapat diamati, empiris dan terukur yang tunduk pada
prinsip-prinsip penalaran tertentu.
Kementerian Agama
mencanangkan kegiatan Madrasah Riset pada tahun 2018 dengan nama Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES). Upaya pengembangan sains dan teknologi. Madrasah
ini didefinisikan sebagai madrasah akademik adalah madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan
kompetitif di bidang akademik, riset, dan sains. Kebijakan ini diperkuat dan
dikembangkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun
2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Peraturan ini
mengatur muatan lokal pada Bab IV diantaranya bisa berupa Riset atau penelitian
ilmiah. Disamping itu dikembangkan juga melalui kegiatan ekstrakurikuler di
luar jam pelajaran dalam bentuk pengembangan riset dan teknologi. Ditambah lagi
pengembangan madrasah system asrama dengan penguatan kekhasan madrasah
(akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset).
Pengembangan riset semakin
diperkuat dengan pengembangan integrasi sain dan Islam pada Kompetisi Sain
Madrasah. Perkembangan KSM berikutnya yaitu tahun 2016 dan 2017 mengarah pada
integrasi Islam dalam ilmu dalam bentuk lomba. Kompetisi dalam bentuk pengisian
jawaban soal tes KSM belum mengasah dan menyentuh pada pengembangan intelektual
pada kerja-kerja akademik secara terpadu dari sisi kognitif, afektif dan
psikomotor, maka Kementerian Agama menyelenggarakan kompetisi yang bersifat
pengembangan ilmu melalui
Kegiatan berbentuk Kompetisi
Karya Tulis Ilmiah sudah terselengara mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2017
tetapi pada tahun 2016 ditiadakan. Kegiatan ini dilanjukan kembali pada tahun
2018 dengan nama lain Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES).
Perkembangan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan luar biasa, baik dari
jumlah peserta, tema penelitian maupun kualitas penelitian. Kondisi ini
diharapkan mampu melahirkan peneliti-peneliti muda muslim berbakat.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis
Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan Madrasah
Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022, berikut ini ketentuan Persyaratan
Peserta dan Persyaratan Pembimbing MYRES
MA Tahun 2022. Adapun Persyaratan Peserta
1. Warga
Negara Indonesia.
2. Peserta
didik madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII, VIII dan Madrasah Aliyah (MA) Kelas
X, XI, pada tahun pelajaran 2021/2022.
3. Peserta
bisa perseorangan maupun kelompok (maksimal dua orang) yang terdiri dan ketua
dan satu anggota. Penelitian yang dilakukan berkelompok harus berasal dari
madrasah yang sama
4. Setiap
peserta hanya diperbolehkan mengirim 1 judul penelitian dan memilih satu
kategori.
5. Peserta
memberikan pernyataan bahwa karya yang dikirim belum pernah atau tidak sedang
dilombakan.
6. Peserta
belum pernah menjadi juara 1 MYRES di bidang dan level yang sama pada tahun
sebelumnya.
7. Peserta
wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan
(Proposal, Surat Pernyataan Keaslian, Surat Pengantar Kepala Madrasah).
8. Apabila
peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka peserta yang
bersangkutan dinyatakan gugur.
Sedangkan Persyaratan
Pembimbing adalah sebagai berikut
1. Pembimbing adalah guru atau tutor yang
membantu siswa dalam melaksanakan penelitian dan penulisan, dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala Madrasah (Perhatikan Lampiran 7).
2. Pembimbing bertanggung jawab membimbing siswa
selama masa penelitian pada topik yang sesuai dengan kompetensinya.
3. Setiap judul penelitian dibimbing oleh
maksimal 2 orang pembimbing.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 2742 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Kompetisi Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Madrasah Young
Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment