Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022 Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bermutu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dinyatakan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat termasuk informasi pelaksanaan pel ayanan kesehatan kepada pasien. Jika rumah sakit tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang salah satunya dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif.
Penyampaian informasi pelaksanaan
pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem
Informasi Rumah Sakit, yaitu melalui aplikasi RS Online yang salah satunya berisi
pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated) sesuai dengan kebutuhan
pengembangan program dan kebijakan bidang perumahsakitan. Pelaporan pasien yang
dirawat di rumah sakit termasuk pasien COVID-19 merupakan data pasien individu
yang bersifat terbarukan setiap saat ( updated ) dan dapat dilakukan bridging dengan
aplikasi lain milik Kementerian Kesehatan diantaranya aplikasi jaminan
penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sehingga akan memudahkan dalam mem
peroleh data yang lebih lengkap dan akurat.
Selanjutnya data tersebut
akan digunakan untuk merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan, menyajikan
informasi rumah sakit secara nasional, dan melakukan pemantauan, pengendalian
dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit, termasuk untuk mengevaluasi jaminan klaim
penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang telah dibayarkan kepada rumah
sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
Dalam rangka meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan terutama dalam masa pandemi COVID-19 serta pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan rumah sakit pada umumnya, dibutuhkan dukungan data
dan informasi kesehatan yang akurat, handal, dan mutakhir (up to date). Data dan
informasi tersebut disampaikan secara daring (online) oleh rumah sakit melalui aplikasi
sistem pelaporan RS Online yang dibuat agar pelaporan yang dilakukan oleh rumah
sakit dapat efektif dan efisien. Selanjutnya dalam hal terdapat perubahan data dan
informasi, rumah sakit harus melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap
3 (tiga) bulan atau sewaktu - waktu sesuai dengan kebutuhan pada aplikasi .
Surat
Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022 Tentang Kewajiban Pelaporan dan
Pemutakhiran Data Rumah Sakit ini dimaksudkan untuk memperjelas
pelaksanaan kewajiban rumah sakit dalam melakukan pelaporan dan pemutakhiran
data pada aplikasi RS Online dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah
sakit. Mengingat ketentuan:
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indone sia Nomor 3273);
2.
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3.
Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang R umah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6236);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
8.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2 021 Nomor 83);
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi
Rumah Sakit ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 378);
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
11.
K eputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2 019
(COVID- 19).
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal mengenai kewajiban rumah sakit
untuk melakukan pelaporan melalui pemutakhiran data pada aplikasi RS Online, sebagai
berikut:
1.
Pelaporan dan pemutakhiran data pada aplikasi RS Online termasuk data pasien
COVID-19 yang dirawat di rumah sakit merupakan bagian dari kewajiban rumah
sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus
dilaksanakan dengan menggunakan data terbarukan yang dilakukan setiap saat (updated
).
2.
Pelaporan data terbarukan yang dilakukan setiap saat ( updated ) melalui aplikasi
RS Online akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk:
a. menyusun kebijakan baru di
bidang kesehatan khususnya kebijakan terhadap percepatan penanggulangan COVID -
19;
b. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah;
c. menyelesaikan permasalahan
penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dalam hal terjadi perbedaan data
pada aplikasi V-Klaim milik BPJS Kesehatan dan Aplikasi E-Klaim milik
Kementerian Kesehatan; dan/atau
d. melakukan pengawasan terhadap
rumah sakit termasuk untuk pengenaan sanksi bagi pelanggaran ketentuan
peraturan perundang- undangan bidang perumahsakitan maupun bidang kesehatan
lainnya.
3.
Tata cara pelaporan pada aplikasi RS Online dilakukan melalui link http://sirs.kemenkes.go.id/fo dengan mengacu
pada petunjuk teknis penggunaan aplikasi RS Online yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Dalam hal
terjadi kesulitan dalam m engakses dan memutakhirkan data pada aplik asi RS Online
dapat menghubungi alamat email infomonev.yankes@gmail.com atau menghubungi perwakilan
Kementerian Kesehatan pada group media sosial Sistem Informasi Rumah Sakit (
SIRS) di masing- masing provinsi.
4.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Dinas
Kesehatan Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyel enggaraan kewajiban rumah sakit dalam melakukan
pelaporan melalui pemutakhi ran data pada aplik asi RS Online.
5.
Rumah sakit yang tidak melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan pelaporan perubahan
data dan informasi melalui pemutakhiran data pada aplikasi RS Online dapat dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 5, bagi rumah sakit
penyelenggara pelayanan COVID-19 yang tidak melakukan pelaporan pemutakhiran
data perawatan pasien COVID-19 pada aplikasi RS Online, akan tertunda
pelaksanaan verifikasi klaim pelayanan pasien COVID-19 yang diajukannya, sampai
dengan dilakukannya pemutakhiran data pada aplikasi RS Online.
Link download Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022
Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menkes Nomor: HK.02.01/MENKES/158/2022
Tentang Kewajiban Pelaporan dan Pemutakhiran Data Rumah Sakit. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "SURAT EDARAN MENKES TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA RUMAH SAKIT"