SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor Hk.01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19, pada
prinspinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan tetapi harus dilakukan dengan protokol
kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau
oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Diktum KESATU SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) menyatakan Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan: a) pembelajaran tatap muka
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau b) pembelajaran jarak
jauh.
Diktum KEDUA SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan,
dan warga masyarakat lansia.
Diktum KETIGA SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) menyatakan Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan
kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta
didik 100% (seratus persen).
Diktum KEEMPAT SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Orang
tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau
pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Diktum KELIMA SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) menyatakan Bagi orang tua/wali peserta didik yang memilih
pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT
harus berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Diktum KEENAM SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan
dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dan melakukan surveilans epidemiologis.
Diktum KETUJUH SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) menyatakan Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEENAM terdapat kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan
pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan-perundangan.
Diktum KEDELAPAN SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Dalam
hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan
mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran
tatap muka wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.
Diktum KESEMBILAN SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) menyatakan Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran
di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KESEPULUH SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Dalam
menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus
mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan
pengaturan atau persyaratan lain dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Diktum KESEBELAS : Pada saat
Keputusan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor
1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SKB
4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di
Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 (DISINI)
Demikian informasi tentang SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada
manfaatnya.
Post a Comment for "SKB 4 Menteri Tanggal 22 April 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19"