Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Permenpar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah DAK Fisik yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif (Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Permenpar Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang
Pariwisata Tahun Anggaran 2022 bahwa DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan
untuk kegiatan: a) pembangunan amenitas kawasan pariwisata; dan b) pembangunan
Daya Tarik Wisata. DAK Fisik Bidang Pariwisata digunakan untuk pendanaan terhadap
kegiatan yang sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian. Rencana kegiatan merupakan rencana kegiatan bidang pariwisata yang
didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang memuat rincian kegiatan, metode pengadaan, lokasi kegiatan, target keluaran
kegiatan, rincian kebutuhan dana dan kegiatan penunjang.
Kegiatan yang dibiayai oleh
DAK Fisik Bidang Pariwisata merupakan pembangunan baru bukan revitalisasi dan/atau
rehabilitasi. Pembangunan baru merupakan upaya pembangunan yang mulai dari 0%
(nol persen) di titik yang belum pernah dibangun dari sumber pembiayaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
sumber pembiayaan lain yang sah.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif (Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Permenpar Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang
Pariwisata Tahun Anggaran 2022 bahwa DAK Fisik Bidang Pariwisata dapat digunakan
paling banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi per daerah untuk mendanai kegiatan
penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik pada tahun berkenaan.
Kegiatan penunjang meliputi:
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.
biaya tender, tidak termasuk honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa/unit
layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
c.
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
d.
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
e.
perjalanan dinas ke atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian,
dan pengawasan.
DAK Fisik Bidang Pariwisata dikelola
sesuai dengan standar teknis kegiatan. Standar teknis kegiatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar
teknis kegiatan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan
secara padat karya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dan
penggunaan bahan baku lokal. Pelaksanaan padat karya dicantumkan dalam
perjanjian kerja sama dengan pihak penyelenggara barang dan jasa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata
Dan Ekonomi Kreatif (Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Permenpar Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022
Link
download
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif (Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) Permenpar Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang
Pariwisata Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "PERMENPAR NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG PARIWISATA TAHUN 2022"