Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022, Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada: Gubernur Riau; Gubernur Jambi; Gubernur Sumatera Selatan; Gubernur Kalimantan Barat; Gubernur Kalimantan Tengah; Gubernur Kalimantan Selatan; dan Gubernur Papua.
Penugasan sebagian urusan Pemerintahan
untuk kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
Kegiatan Restorasi Gambut meliputi: kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan
utama Restorasi Gambut terdiri atas:
a.
pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
b.
bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
c.
petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
d.
bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
e.
revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
f.
fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan
g.
operasional pembasahan.
Sedangkan Kegiatan pendukung
Restorasi Gambut terdiri atas:
a.
rapat rutin;
b.
koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut;
c.
pengelolaan program dan pendukung kegiatan;
d.
fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
e.
fasilitasi TRGD atau TRGMD; dan
f.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
Kepala Satker menggunakan paling
sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk
mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut.
Dalam pelaksanaan Restorasi
Gambut, Menteri menyusun rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran.
Penyusunan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran dibantu oleh
Kepala BRGM. Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran dilaksanakan
pada Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan rencana program,
rencana kegiatan, dan rencana anggaran, Kepala BRGM menyusun dan menetapkan:
a.
KHG sasaran Tahun 2022; dan
b.
volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi
sumber mata pencaharian masyarakat.
KHG sasaran dan/atau volume
kegiatan dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a.
pertimbangan teknis;
b.
ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan
status lahan;
c.
penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau
d.
perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut.
Perubahan KHG sasaran
dan/atau volume kegiatan diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan
usulan perubahan yang berisi:
a.
daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta;
dan
b.
dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan
Restorasi
Berdasarkan penugasan,
gubernur bertugas dan bertanggung jawab:
a.
melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah;
b.
mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan
c.
melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas
Pembantuan.
Menteri menetapkan alokasi anggaran
Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi berdasarkan penetapan
KHG sasaran dan volume kegiatan.
Adapun Pedoman penyelenggaraan
penugasan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan
Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan
Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "PERMENLHK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022"