PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang dimaksud Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari Kawasan komersial, kawasan industri, Kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang selanjutnya disingkat SIPSN adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah.
Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 6 Tahun
2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional bahwa Menteri membangun
SIPSN yang berisi informasi mengenai: sumber Sampah; timbulan Sampah; komposisi
Sampah; karakteristik Sampah; fasilitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan Informasi lain terkait Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diperlukan dalam rangka
Pengelolaan Sampah.
Informasi sebagaimana dimaksud
disediakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Penyediaan informasi
dilakukan dengan cara: langsung, melalui SIPSN atau Interoperabilitas
Informasi. Penyediaan informasi secara Interoperabilitas Informasi dapat dilakukan
oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah
memiliki sistem informasi Pengelolaan Sampah yang memuat informasi.
Dalam melakukan penyediaan
informasi gubernur dan bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang bertanggung
jawab di bidang Pengelolaan Sampah. Untuk dapat melakukan penyediaan informasi melalui
SIPSN, Direktur Jenderal mengajukan permintaan informasi kepada kepala dinas sebagai
dasar penerbitan akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi. Informasi
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
untuk akun SIPSN, meliputi:
1.
wali data;
2.
operator;
3.
nomor kontak; dan
4.
alamat surat elektronik. atau
b.
untuk hak akses Interoperabilitas Informasi, meliputi:
1.
wali data;
2.
operator;
3.
nomor kontak;
4.
alamat surat elektronik; dan
5.
pernyataan yang menerangkan:
a)
informasi konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan
semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b) disimpan dalam format terbuka yang dapat
dibaca sistem elektronik.
Wali data dan operator yang
telah memiliki akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi harus
mengisi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
a.
periode pertama, berisi informasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni;
dan
b.
periode kedua, berisi informasi dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Selain mengisi informasi , wali
data dan operator juga mengisi akumulasi informasi dari bulan Januari sampai dengan
bulan Desember. Adapun Tata cara penggunaan SIPSN tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menteri menggunakan
informasi dalam SIPSN untuk penyediaan informasi publik dan pengembangan
kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah.
Link download PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem
Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (disini)
Demikian informasi tentang Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment