PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan yang dimaksud Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan
Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan dinyatakan bahwa Penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum
dibuang ke media air. Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat menerapkan Standar Teknologi
Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan. Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud meliputi:
a.
KBLI 0510 Pertambangan batu bara;
b.
KBLI 0520 Pertambangan lignit;
c.
KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
d.
KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak
termasuk bijih logam mulia; dan
e.
KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.
Air Limbah meliputi: Air
Limbah proses utama; dan Air Limbah proses penunjang. Air Limbah proses utama meliputi:
air limpasan; Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau Air Limbah dari proses
pengolahan dan pemurnian. Air Limbah proses penunjang meliputi: Air Limbah
Domestik di area Pertambangan; Air Limbah dari kegiatan perbengkelan
(workshop); dan/atau Air Limbah dari laboratorium.
Penerapan Standar Teknologi
Pengolahan Air Limbah harus memenuhi persyaratan: lokasi; fasilitas; dan pemantauan.
Persyaratan lokasi meliputi: lokasi berada di area Pertambangan; dapat diakses
dengan kendaraan operasional; lokasi diutamakan berada pada calon lokasi disposal;
tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi (high
conservation value); lokasi Pengolahan Air Limbah paling sedikit berjarak: 1) 200
(dua ratus) meter dari permukiman dan kawasan wisata untuk menghindari kontak langsung
dari Air Limbah dengan penduduk dan ternak; dan 2) 100 (seratus) meter dari sumur
dan Badan Air untuk menghindari kontaminasi sumber air dari infiltrasi Air
Limbah; terletak pada topografi yang datar dengan nilai kemiringan lahan paling
tinggi 5% (lima persen); memiliki tanah yang cukup padat untuk meminimalisir
kebocoran ke air permukaan; tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih
tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil pengolahan dapat dialirkan langsung
ke Badan Air penerima; tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan tidak
terletak pada situs arkeologi.
Persyaratan untuk menentukan
calon lokasi Lahan Basah Buatan. Dalam hal calon lokasi terdapat lebih dari 1 (satu)
lokasi, dilakukan pembobotan.
Persyaratan fasilitas Lahan
Basah Buatan terdiri atas: sarana utama, meliputi: unit prapengolahan; dan unit
instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan sarana pendukung,
meliputi: tanggul; jalan inspeksi; dan tempat penampungan lumpur. Unit prapengolahan
digunakan sebagai: kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang masuk ke dalam unit
instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan kolam pengendapan untuk
pengolahan padatan tersuspensi total. Dalam hal volume kolam pengendapan jauh lebih
besar dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat berfungsi sebagai
kolam ekualisasi. Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan digunakan
sebagai:
a.
kolam pengolahan untuk pengolahan derajat keasaman dan/atau parameter logam;
b.
kolam pengolahan untuk pengolahan parameter organik; dan
c.
kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap Baku Mutu Air Limbah.
Perancangan sarana utama dan
sarana pendukung ditentukan berdasarkan: penghitungan kebutuhan luasan lahan; penghitungan
debit Air Limbah yang akan diolah; dan kriteria desain dan kriteria teknis.
Persyaratan pemantauan terdiri
dari: fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau kolam pengendapan,
untuk mengurangi fluktuasi debit yang berlebihan; titik penaatan Air Limbah yang
mudah terjangkau dan alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada outlet
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; sarana pengambilan contoh
uji, pada titik inlet unit pra pengolahan dan titik outlet unit instalasi
Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; alat pemantauan mutu air secara otomatis
terus menerus dan dalam jaringan; dan papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan
dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan mengenai titik
penaatan dan koordinat; simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan nama
dan kapasitas kolam.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha
Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi
Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah
Buatan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment