Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022 bahwa
Kegiatan DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan meliputi: a) pembangunan dan
peningkatan jalan desa strategis; b) pengadaan sarana moda transportasi darat;
c) pengadaan sarana moda transportasi perairan; d) pembangunan dan rehabilitasi
dermaga rakyat di sungai dan danau untuk orang dan barang; dan/atau e) penggantian
dan renovasi jembatan gantung.
DAK Fisik Transportasi Perdesaan
dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. DAK Fisik Transportasi Perdesaan
diprioritaskan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan
transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk di wilayah Nusa Tenggara,
Maluku, dan seluruh kabupaten di Papua.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik
Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan
DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian alokasi dan target keluaran
kegiatan dalam dokumen Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian. Pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan dengan metode: a) lelang;
b) e-katalog; atau c.) swakelola.
Pemerintah daerah dapat
melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah berita acara rencana kegiatan
di dalam Sistem Informasi KRISNA. Perubahan metode pelaksanaan dilakukan untuk
metode pelaksanaan yang telah dipilih namun tidak memungkinkan digunakan dan menyebabkan
target keluaran tidak tercapai. Metode pelaksanaan dan perubahan metode pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah daerah dapat menggunakan
paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik
Transportasi Perdesaan. Pendanaan kegiatan penunjang meliputi: a) biaya tender;
b) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; c) penyelenggaraan rapat koordinasi
di pemerintah daerah; dan d) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka
pengendalian dan pengawasan.
Biaya tender yang dapat
dibiayai merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan di dalam tahapan pengadaan
barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa dan tidak termasuk honor pejabat
pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan. Penunjukan
konsultan pengawasan kegiatan kontraktual hanya untuk jenis kegiatan
konstruksi. Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah berupa rapat koordinasi
terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota
setempat. Kegiatan perjalanan dinas dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan ke lokasi kegiatan.
Pemerintah daerah dapat mengajukan
perubahan rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali untuk kegiatan yang
terdapat sisa kontrak. Perubahan rencana kegiatan dilakukan dengan mengubah target
keluaran pada menu kegiatan yang telah disepakati di dalam dokumen rencana
kegiatan. Perubahan rencana kegiatan tidak diperkenankan mengubah menu kegiatan
dan rincian lokasi yang telah disepakati dalam dokumen rencana kegiatan. Pengajuan
perubahan rencana kegiatan diajukan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal paling
lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. Batas waktu dan tata
cara perubahan rencana kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun anggaran berjalan.
Ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 bahwa
Bupati/wali kota menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan
yang terdiri atas laporan: a) realisasi penyerapan dana; b) capaian keluaran
kegiatan; c) pelaksanaan teknis kegiatan; dan d) capaian hasil jangka pendek. Laporan
realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan menjadi pertimbangan
pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya. Laporan realisasi penyerapan dana
dan laporan capaian keluaran kegiatan disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pelaksanaan teknis kegiatan
disusun secara triwulan. Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disampaikan kepada
menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
Laporan capaian hasil jangka
pendek menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun 2024. Laporan capaian hasil
jangka pendek ditetapkan paling lambat bulan Juni 2023. Laporan capaian hasil jangka
pendek paling sedikit memuat: a) capaian indikator; b) kendala; dan c) data
dukung. Laporan capaian hasil jangka pendek dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian laporan pelaksanaan
DAK Fisik Transportasi Perdesaan menjadi pertimbangan dalam penilaian usulan DAK
Fisik Transportasi Perdesaan tahun anggaran berikutnya.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan oleh Menteri. Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota. Mekanisme
pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022 ini.
Link download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Kegiatan Dak Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022
(DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik
Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Post a Comment for "Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun 2022"