PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
Apa yang dimaksud Forkopimda? dan Apa pula yang dimaksud Forkopimcam? Berdasarkan Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, yang dimaksud Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Sedangkan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda
kabupaten/ kota, dan Forkopimcam. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
a.
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Turnggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d.
penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang
timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan Pancasila; dan
g.
pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah
dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Selain menunjang kelancaran
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota,
dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung: a) pelaksanaan kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah; b)
peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian
permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan
penanganan dini; c) penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan
tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau
masyarakat; dan d) pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri di daerah.
Bagaimana Susunan Pengurus dan keanggotaan Forkopimda Provinsi? Bagaimana Susunan Pengurus dan keanggotaan Forkopimda Kabupaten/Kota? Serta bagaimana Susunan Pengurus dan keanggotaan Forkopimcam? Berdasarkan Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a.
ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi
Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b.
kepala kepolisian daerah;
c.
kepala kejaksaan tinggi; dan
d.
panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima
komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan
pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Khusus untuk Provinsi Aceh,
gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai
anggota Forkopimda provinsi. Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua
provrnst mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda
provinsi. Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan
keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif
daerah. Anggota Forkopimda provinsi tidak boleh merangkap sebagai anggota
Forkopimda kabupaten/kota.
Dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas
melaksanakan:
a.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan
dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan
intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan
lokal, regional, dan nasional;
d.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi
pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f)
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila; dan
g)
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam pelaksanaan tugas,
Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
a.
koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;
b.
koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah,
penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di wilayah provinsi;
c.
koordinasi, pemantauan, dan fasilitasipenyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum
di wilayah provinsi;
d.
deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan,
dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di wilayah provinsi; dan
e.
kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah bahwa Gubernur membentuk sekretariat
Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas provinsi. Sekretariat
Forkopimda provinsi dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat
oleh sekretaris daerah provinsi. Sekretaris Forkopimda provinsi dibantu oleh
unsur kesekretariatan yang secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sekretariat provrnsi
mempunyar tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional
kepada Forkopimda provinsi. Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat Forkopimda
provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Selenlanjutnya Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah menyatakan bahwa Forkopimda kabupaten/kota
diketuai oleh bupati/wali kota. Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:
a.
ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk
Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
b.
kepala kepolisian resor;
c.
kepala kejaksaan negeri; dan
d.
komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara.
Dalam hal kepala kepolisian
resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten/ kota tidak ada, kepala kepolisian daerah
setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan
tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi
daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota kabupaten/kota.
Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial
Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah
berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota
dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda
kabupaten/kota.
Bupati/wali kota selaku ketua
Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Anggota Forkopimda
kabupaten/kota tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda
kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
a.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan
intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan
lokal, regional, dan nasional;
d.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas
antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta
keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila; dan
g.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam pelaksanaan tugas,
Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
a.
koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
b.
koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah,
penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di wilayah kabupaten/kota;
c.
koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah
kabupaten/kota;
d.
deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di wilayah kabupaten/kota; dan
e.
kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah
kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati/wali kota membentuk secretariat
kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota.
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang
secara ex-offtcio dljabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. Sekretaris
Forkopimda kabupaten/ kota dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio
dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yangmelaksanakan Urusan
Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Forkopimda
kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan
teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota. Susunan keanggotaan
kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
Terkait Forkopimcam, Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah menyatakan bahwa Forkopimcam diketuai oleh camat.
Anggota Forkopimcam terdiri atas: a) kepala kepolisian sektor; dan b) komandan komandon
rayon militer. Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam tidak
ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai
anggota. Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial
Tentara Nasional Indonesia, masing-masing komandan angkatan di daerah
berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan
sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimcam. Camat selaku ketua Forkopimcam
dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di
wilayahnya sebagai anggota.
Dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas
melaksanakan :
a.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan
dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan
intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan
lokal, regional, dan nasional;
d.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi
pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila; dan
g.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi
vertikal.
Dalam pelaksanaan tugas,
Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
a.
koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;
b.
koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah,
penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di wilayah kecamatan;
c.
koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
di wilayah kecamatan;
d.
deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di wilayah kecamatan; dan
e.
kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-offtcio menjabat
sebagai sekretaris Forkopimcam. Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada
Forkopimcam.
Selengkapnya silahkan unduh
dan baca Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah disini
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atu PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment