PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pengawas Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan. Adapun Besaran
Tunjangan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun
2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ini, seperti
tampak pada gambar di bawah ini.
Pemberian Tunjangan
Pengawas Perdagangan bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi
pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan
Pengawas Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
jabatan struktural, jabatanfungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun Tata cara pembayaran
dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 37 Tahun
2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment