PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Peraturan Presiden Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b) bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Turnjangan
Pranata Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat, diberikan Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan. Adapun
Besaran Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yakni seperti
terlihat pada gambar di bawah ini.
Pemberian Tunjangan Pranata
Hubungan Masyarakat bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi
pusat bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai
Negeri Sipil yang beke{a pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pranata
Hubungan Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun Tata cara pembayaran
dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Presiden Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nornor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 36 Tahun
2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment