Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap ok
Berdasarkan Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1042), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL
Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan importasi KBL Berbasis
Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku pula ketentuan:
a.
mengenai KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/ atau
perubahannya; dan
b.
mengenai KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59M-IND/ PER/
5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dan/atau perubahannya, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
5
(1)
KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih hams
mencakup Komponen Utama berupa:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis;
b. Baterai; dan
c. sistem penggerak motor listrik.
(2)
Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai
CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat mencakup Komponen
Pendukung.
(3)
Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen
Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Tabel I-A dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8
(1)
KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga hams
mencakup Komponen Utama berupa:
a. rangka dan/atau bodi;
b. Baterai; dan
c.
sistem penggerak motor listrik.
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua
atau tiga dapat mencakup Komponen Pendukung.
(3) Daftar uraian barang Komponen Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
4.
Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 10 dihapus dan huruf c ayat (2) Pasal 10
diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
10
(1)
Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai
roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit
meliputi:
a. perakitan (assembling); dan
b. pengujian dan pengendalian mutu.
(2)
Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:
a. dihapus.
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh
orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang
yang termasuk dalam subpos 8703.80; dan
d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang,
pada subpos 8704.90.
5.
Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (3) Pasal 11 dihapus dan huruf c ayat (3)
diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
11
(1)
Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai
roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan
paling sedikit 2 (dua) dari kegiatan berikut:
a. pencetakan bodi;
b. penyambungan bodi;
c. pengecatan bodi;
d. pembuatan dan/atau perakitan kabin;
e. pembuatan dan/atau perakitan sasis;
f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik;
g. pembuatan dan/atau perakitan gardan (axle);
h. pembuatan dan/atau perakitan baterai;
i. perakitan (assembling); dan
j. pengujian dan pengendalian mutu.
(2)
Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dalam melakukan proses manufaktur
terhadap KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menggunakan paling sedikit 1 (satu) Komponen Utama dari dalam negeri.
(3)
Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:
a. dihapus.
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh
orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang
yang termasuk dalam subpos 8703.80;
d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang,
yang termasuk dalam subpos 8704.90; dan
e. dihapus.
f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana
dimaksud yang termasuk dalam pos 87.06, dengan mesin digantikan oleh motor
listrik.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
13
KBL
Berbasis Baterai hasil proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 hams memenuhi spesifikasi dan target minimum capaian
nilai tingkat komponen dalam negeri KBL Berbasis Baterai sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Spesifikasi, Peta Jalan
Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan
Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak
Lengkap (disini)
Demikian informasi tentang Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Perubahan atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak
Lengkap. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment