PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PANRB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yang dimaksud Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan dan pendokumentasian. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Permenpan
RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini dimaksudkan sebagai acuan
dalam pembentukan Peraturan Menteri , dengan tujuan: a) meningkatkan kualitas dan
kejelasan materi Peraturan Menteri; b) melakukan penataan pembentukan Peraturan
Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien; c) meningkatkan peran dan
koordinasi unit organisasi; d) memberi penguatan sistem informasi layanan hukum,
jaringan dokumentasi , dan informasi h ukum; dan e) memberi penguatan peran jabatan
fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri .
Pembentukan Peraturan Menteri
disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan,
dan/atau putusan Mahkamah Agung. Tata cara pembentukan Peraturan Menteri meliputi
tahapan: perencanaan; penyusunan; pembahasan; pengharmonisasian; penetapan; pengundangan;
autentifikasi; penyebarluasan; dan pendokumentasian.
Perencanaan pembentukan Peraturan
Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dinyatakan
bahwa Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat
dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Usulan diajukan oleh Pemrakarsa
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan
penyusunan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi hukum. Usulan diajukan sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan. Hasil analisis disampaikan
dalam rapat koordinasi yang mengikutsertakan Pemrakarsa untuk mendapatkan klarifikasi.
Dalam hal Pemrakarsa tidak hadir dalam rapat koordinasi, pemrakrasa dapat menyampaikan
klarifikasi kepada pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi hukum. Klarifikasi digunakan
untuk melengkapi usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi hukum menyusun daftar rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil
koordinasi. Daftar rancangan Peraturan Menteri memuat nomor; judul; urgensi
pembentukan; peraturan/kebijakan yang terkait; instansi yang terkait; status
rancangan; dan pemrakarsa. Format daftar rancangan Peraturan Menteri tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silhkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
(DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment