PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYA BASA
Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Widyabasa, menegaskan bahwa Widyabasa berkedudukan
sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Widyabasa berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Widyabasa. Kedudukan Widyabasa ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Widyabasa
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam
klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri
atas: a) Widyabasa Ahli Pertama; b) Widyabasa Ahli Muda; c) Widyabasa Ahli
Madya; dan d) Widyabasa Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
Jabatan Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Asdapun tugas Jabatan Widyabasa
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa adalah melaksanakan
pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi
Pemerintah. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai
Angka Kreditnya terdiri atas a) Pengembangan Bahasa dan sastra; b) Pembinaan
Bahasa dan sastra; dan c) Pelindungan Bahasa dan sastra. Sub-unsur dari unsur
kegiatan terdiri atas:
a. Pengembangan Bahasa dan
Sastra meliputi:
1.
Pembakuan dan Kodifikasi;
2.
penyusunan materi;
3.
penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
4.
penganalisisan materi;
b. Pembinaan Bahasa dan
Sastra meliputi:
1.
fasilitasi teknis; dan
2.
pemetaan kebutuhan; dan
c. Pelindungan Bahasa dan
Sastra meliputi:
1.
penyusunan model; dan
2.
pemetaan dan registrasi.
Widyabasa yang melaksanakan kegiatan
diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Widyabasa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa dapat diakses DISINI
Demikian informasi terbaru
tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Semoga ada manfaatnya, terutama bagi para Widya Basa.
No comments
Post a Comment