PMK NOMOR: 3-PMK.03-2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor: 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, antara lain tentang Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Insentif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi.
A. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor:
3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dinyatakan
(1)
PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
(2)
Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal
22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
(3)
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang
mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
(4)
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan
(masterfile).
(5)
Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui
surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(6)
Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu
pada laman www.pajak.go.id.
(7)
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas pemungutan
PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (3); atau b. surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)
Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.
(9)
Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode
klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal
perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
(10)
Wajib Pajak yarig telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a harus enyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal
22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(11)
Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(12)
Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usahayang mendapatkan insentif pembebasan
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a, formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas pemungutan
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud -pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan
realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Imper sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
B.
Insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dinyatakan Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun
Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan
dihitung berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 25 Undang-Undang
PPh; dan/ atau
b. peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun
Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya
yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Pasal 4 PMK Nomor: 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Covid-19 menyatakan
(1)
Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam data administrasi perpajakan
(master.file).
(3)
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a) berhak
memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); atau b) tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25
dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5)
Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode
klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal
perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud.
(6)
Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir surat
pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besamya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), formulir surat pemberitahuan berhak memanfaatkan
insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan formulir surat
pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor:
3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dinyatakan
(1)
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berlaku terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan
menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3)
Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pada Pasal 6 Permenkeu atau PMK Nomor: 3/PMK.03/2022
Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease
2019 dinyatakan
(1)
Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu
pada laman www.pajak.go.id.
(2)
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
(3)
Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
C.
Insentif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
Pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor:
3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
dinyatakan
(1)
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi dikenai PPh yang bersifat final.
(2)
PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a) dipotong
oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan
Pemotong Pajak; atau b) disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna
jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
(3)
PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah.
(4)
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan
pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan
pemotongan PPh final.
(5)
PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor: 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak
Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyatakan
(1)
Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung
pemerintah untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(2)
Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung
pemerintah untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama tanggal 30
September 2022.
(4)
Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor: 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak
Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyatakan
bahwa Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undan~an yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan
dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu Nomor:
3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 melalui salinan yang terdapat di bawah ini
Link download’ PMK Nomor: 3/PMK.03/2022
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor:
3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment