PERMENPAREKRAF NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG HOTEL
Berdasarkan Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel, yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Hotel adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang hotel.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif atau Permenparekraf Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Hotel, bahwa Jenjang KKNI Bidang Hotel terdiri atas: a) KKNI jenjang
Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office; b) KKNI
jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang
housekeeping; c) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang
food and beverage service; dan d) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan
6 (enam) untuk subbidang food production.
KKNI jenjang Kualifikasi 2
(dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office, dapat diberlakukan pada
usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, yaitu vila, pondok wisata, bumi perkemahan,
persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
KKNI jenjang Kualifikasi 2
(dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang Housekeeping, dapat diberlakukan pada
usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, yaitu vila, pondok wisata, bumi perkemahan,
persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan
pariwisata.
Sedangkan KKNI jenjang
Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food and beverage
service berdasarkan Permenpar Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel,
dapat diberlakukan pada restoran di luar Hotel yaitu usaha jasa penyediaan
makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan, yaitu restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
Adapun KKNI jenjang Kualifikasi
2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food production dapat
diberlakukan pada restoran di luar Hotel yaitu usaha jasa penyediaan makanan dan
minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,
yaitu restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
Ketentuan mengenai jenjang Kualifikasi
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel menyatakan
bahwa KKNI Bidang Hotel menjadi pedoman dalam: a) pengembangan program dan pelaksanaan
pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi; b) pelaksanaan sertifikasi
kompetensi; c) pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen,
seleksi, dan sistem karier; dan d) pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi.
KKNI Bidang Hotel dikaji ulang
paling singkat 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Teknis pelaksanaan Kaji Ulang KKNI Bidang Hotel dilakukan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya
manusia dan kelembagaan.
Selengkapnya silahkah
download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Bidang Hotel melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel (disini)
Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment