PERMENPAREKRAF NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2022
Berdasarkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Selanjutnya dinyatakan
dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2022
bahwa DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana
kerja pemerintah. Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diarahkan
untuk menu kegiatan, meliputi: a) peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas
pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; b) peningkatan
kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan c) dukungan operasional
nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan. Ketentuan mengenai petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Permenpar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2022 bahwa Petunjuk
teknis ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan.
Menteri melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada
Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Deputi. Laporan terdiri
atas laporan semester; dan laporan akhir. Laporan semester disampaikan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah semester berakhir. Laporan akhir disampaikan
paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Laporan disampaikan dalam
bentuk fisik dan elektronik. Laporan dalam bentuk elektronik disampaikan melalui
aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi pada laman
www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id.
Pada saat Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 230), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkah
download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 ntang Penerapan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia Bidang Hotel (disini)
Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment