PERMENPAREKRAF NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG PARIWISATA TAHUN 2022
Berdasarkan Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah DAK Fisik yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif atau Permenparekraf Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022, bahwa DAK Fisik Bidang Pariwisata
diarahkan untuk kegiatan: pembangunan amenitas kawasan pariwisata dan
pembangunan Daya Tarik Wisata.
DAK Fisik Bidang Pariwisata
digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang sesuai dengan rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian. Rencana kegiatan merupakan rencana kegiatan
bidang pariwisata yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang memuat rincian kegiatan, metode pengadaan, lokasi
kegiatan, target keluaran kegiatan, rincian kebutuhan dana dan kegiatan
penunjang. Kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik Bidang Pariwisata merupakan
pembangunan baru bukan revitalisasi dan/atau rehabilitasi.
Pembangunan baru merupakan
upaya pembangunan yang mulai dari 0% (nol persen) di titik yang belum pernah
dibangun dari sumber pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang
sah.
Ditegaskan dalam Permenpar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 bahwa DAK Fisik Bidang Pariwisata dapat digunakan paling
banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi per daerah untuk mendanai kegiatan penunjang
yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik pada tahun berkenaan. Kegiatan
penunjang meliputi: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender,
tidak termasuk honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan
pengadaan dan pengelola keuangan; c) jasa konsultan pengawas kegiatan
kontraktual; d) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
e) perjalanan dinas ke atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian,
dan pengawasan.
DAK Fisik Bidang Pariwisata
dikelola sesuai dengan standar teknis kegiatan. Standar teknis kegiatan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Juga ditegaskan dalam Permenpar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 bahwa Standar teknis kegiatan sebagai petunjuk
operasional bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
DAK Fisik Bidang Pariwisata
dilaksanakan secara padat karya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja
lokal dan penggunaan bahan baku lokal. Pelaksanaan padat karya dicantumkan
dalam perjanjian kerja sama dengan pihak penyelenggara barang dan jasa.
Pemerintah Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri. Laporan
pelaksanaan terdiri atas: laporan pelaksanaan teknis kegiatan termasuk foto
dokumentasi kemajuan pembangunan fisik dan laporan capaian hasil jangka pendek.
Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah triwulan berkenaan berakhir pada aplikasi pengawasan dana alokasi
khusus terintegrasi pada laman www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id. Laporan capaian
hasil jangka pendek disampaikan bulanan pada aplikasi pengawasan dana alokasi khusus
terintegrasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara/Lembaga, dan gubernur.
Data laporan capaian hasil jangka
pendek disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran pada
triwulan I tahun anggaran berikutnya. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil
jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang
Pariwisata. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penilaian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya.
Pada saat Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkah
download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022 melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Permenpar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment