Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dimaksud Standar Layanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan
Perempuan dan Anak, bahwa Standar Layanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman bagi
UPTD PPA dalam menyelenggarakan fungsi layanan PPA kepada Penerima Manfaat secara
cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Penyusunan Standar Layanan
PPA bertujuan untuk: a) menetapkan ukuran penyelenggaraan fungsi layanan Pengaduan
Masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara,
Mediasi, dan Pendampingan Korban; b) memastikan UPTD PPA memberikan layanan secara
cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan cakupan
layanan PPA; dan c) menjadi dasar dalam melakukan penilaian kualitas layanan, akreditasi
kelembagaan UPTD PPA, dan upaya perbaikan layanan PPA secara cepat, akurat, komprehensif,
dan terintegrasi.
Fungsi layanan PPA yang dilakukan
oleh UPTD PPA meliputi: a) Pengaduan Masyarakat; b) Penjangkauan Korban; c) Pengelolaan
Kasus; d) Penampungan Sementara; e) Mediasi; dan f) Pendampingan Korban. Dalam pemberian
fungsi layanan, petugas UPTD PPA mencatat dalam sistem pencatatan dan pelaporan
melalui Simfoni PPA yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
Penyelenggaraan fungsi layanan
oleh UPTD PPA dilaksanakan sesuai dengan Standar Layanan PPA. Standar Layanan meliputi:
a) pendahuluan; b) kewenangan dan pendekatan penyelenggaraan layanan PPA; c) mekanisme
layanan, fungsi layanan, dan sistem informasi data; d) mekanisme komunikasi; e)
standar operasional prosedur layanan PPA; f) pemberian layanan berdasarkan asesmen
risiko dan bahaya; g) ringkasan prosedur pelaksanaan fungsi layanan PPA; h) kebijakan
keselamatan Anak serta perlindungan dari eksploitasi dan penyalahgunaan
seksual; i) formulir survei kepuasan Penerima Manfaat; dan j) penutup. Standar Layanan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Layanan PPA diberikan kepada
Penerima Manfaat. Dalam hal Penerima Manfaat tidak memiliki dokumen kependudukan,
UPTD PPA membantu proses penelusuran dan/atau pembuatan dokumen kependudukan melalui
Dinas terkait untuk memastikan Penerima Manfaat dapat mengakses Layanan PPA sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan setiap fungsi layanan PPA, UPTD PPA menggunakan pendekatan Manajemen Kasus. Pendekatan Manajemen Kasus terdiri atas: a) identifikasi; b) asesmen; c) perencanaan intervensi; d) pelaksanaan intervensi; e) pemantauan dan evaluasi; f) tindak lanjut; dan g) terminasi kasus. Pendekatan Manajemen Kasus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Layanan PPA terdiri atas
2 (dua) komponen utama, yaitu: a) komponen proses penyampaian layanan (service delivery)
PPA; dan b. komponen pengelolaan layanan (manufacturing) PPA. Komponen proses penyampaian
layanan PPA merupakan proses penyampaian fungsi layanan UPTD PPA yang harus
diinformasikan oleh petugas UPTD PPA kepada Penerima Manfaat, meliputi: a) persyaratan;
b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c( jangka waktu layanan; d) biaya/tarif; e)
produk layanan; dan f) penyampaian keluhan dan saran. Komponen sistem,
mekanisme, dan prosedur pengelolaan layanan PPA merupakan proses manajemen operasional
layanan untuk memastikan proses penyampaian layanan berjalan dengan baik, meliputi:
a) dasar hukum; b) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; c) kompetensi sumber daya
manusia penyelenggara layanan; d) jumlah, jenis jabatan, dan profesi penyelenggara
layanan; e) jaminan pelayanan; f) jaminan keamanan dan keselamatan layanan; g) biaya
operasional layanan; h) pengawasan internal; dan i) evaluasi kinerja pelaksana.
Komponen utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan
Perempuan dan Anak (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan
Perempuan dan Anak,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment