KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 28/P/2022 TENTANG PENERIMA BOP PAUD REGULER, DANA BOS REGULER DAN BOP KESETARAAN TAHUN 2022
Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022
Dalam Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan maka Peraturan
Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Regluer SD SMP SMA SMK dinyatakan
dicabut atau tidak berlaku lagi. Begitu pula Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Juknis BOP Pendidikan Usia Dini dan BOP Kesetaraan juga dinyatakan
dicabut atau tidak berlaku lagi.
Ketentuan terkait
penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regelur SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 antara lain
tertuang dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28 yang menyatakan bahwa Dana BOS
digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan
Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana
BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.
Adapun Komponen penggunaan
Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi
kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan
langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan
alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan; dan/atau l) pembayaran honor. Khusus Pembayaran honor digunakan paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler
yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru
dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada
Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum
mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan terkait
penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK dalam Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 antara lain tertuang
dalam pasal 28, yang menyatakan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri
atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja a) sekolah penggerak; dan b) sekolah
berprestasi. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi: pengembangan
sumber daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah;
dan perencanaan berbasis data. Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
sekolah berprestasi meliputi: asesmen talenta dan kebugaran; pelatihan dan
pengembangan prestasi; pengelolaan data dan informasi talenta; dan kegiatan
aktualisasi prestasi.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOP Kesetaraan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 antara lain tertuang dalam pasal 29,
yang menyatakan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOP Kesetaraan. ) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) penerimaan
Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g)pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j)
pembayaran honor. Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada
Dapodik; ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat pengangkatan; aktif melaksanakan tugas di Satuan
Pendidikan Kesetaraan; dan belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Terkait Ketentuan
penggunaan Dana BOP PAUD terdapat dalam pasal 23 Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemdikbud Tahun 2022 dan Juknis BOP PAUD dan
Kesetaraan yang menyatakan bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen
penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD meliputi: a)
penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok
baca; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan
evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan
satuan pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g)
pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i)
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; j) pembayaran honor.
Pembayaran honor yang
berusmber dari dana BOP PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada
Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan
surat penugasan surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD;
dan d) belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun komponen penggunaan
dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja, terdiri atas: pengembangan sumber
daya manusia; pembelajaran dengan paradigma baru; digitalisasi sekolah;
dan/atau perencanaan berbasis data.
Pada Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang
Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran
2022, menyatakan Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun nggaran
2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang
Sekolah Penerima BOP PAUD dan BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, menyatakan
Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab
menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA menyatakan
bahwa pada saat Keputusan
Mendikbudristek Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD
Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 mulai
berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
224/P/2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahun Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Salinan Lampiran 2 Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang
Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran
2022 (bisa diunduh melalui https://bit.ly/3LJ9iwD
Berikut ini ini Link
download Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud https://bit.ly/3BkmAec
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang
Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment