Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, yang dimaksud Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas be ban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang
Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian BMN. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya pengawasan
dan pengendalian BMN yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan
BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.
Dinyatakan Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, dalam bahwa Pengawasan
dan pengendalian BMN dilakukan oleh: Pengelola Barang; dan Pengguna Barang. Pengelola
Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN terdiri atas: a) Kepala
Kantor Pelayanan; b) Kepala Kantor Wilayah; c) Direktur; dan d) Direktur
Jenderal.
Pengguna Barang yang
melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN terdiri atas: a) Kuasa Pengguna Barang,
untuk tingkat satuan kerja; b) Pembantu Pengguna Barang Wilayah, untuk unit tingkat
kantor /koordinator wilayah; c) Pembantu Pengguna Barang Eselon I, untuk unit tingkat
Eselon I; dan d) Pengguna Barang, untuk unit tingkat Pengguna Barang.
Pengawasan dan pengendalian
BMN dilakukan terhadap: a) BMN; b) pelaksanaan pengelolaan BMN; dan c) pejabat/pegawai
yang melakukan pengelolaan BMN. Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan dalam
bentuk: a) pemantauan; b) penertiban; dan c) Investigasi. Pengawasan dan pengendalian
BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I
dilakukan dalam bentuk pemantauan. Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola
Barang dilakukan dalam bentuk: a) pemantauan; dan b) Investigasi. Pengawasan dan
pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk:
a) pemantauan; dan b) penertiban. Dikecualikan dari ketentuan di atas terhadap Pembantu
Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang sekaligus bertindak
sebagai Kuasa Pengguna Barang, pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna
Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk: a)
pemantauan; dan b) penertiban.
Pemantauan yang dilakukan oleh
Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I meliputi pelaksanaan:
a) Penggunaan; b) Pemanfaatan; c) Pemindahtanganan; d) Penatausahaan; e) pengamanan;
dan f. pemeliharaan, atas BMN yang berada pada satuan kerja/Kuasa Pengguna
Barang di wilayah kerjanya. Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan: a) Penggunaan; b) Pemanfaatan;
c) Pemindahtanganan; d) Penatausahaan; e) pengamanan; dan f) pemeliharaan, atas
BMN yang berada di bawah penguasaannya. Pemantauan dan Investigasi yang dilakukan
oleh Pengelola Barang meliputi pelaksanaan: a) Penggunaan; b) Pemanfaatan; dan c)
Pemindahtanganan.
Baca selengkapnya download baca
Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik
Negara, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor
207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara (DISINI)
Itulah informs terbaru yang
dapat admin sampaikan terkait Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor
207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara. Semoga
ada manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Post a Comment for "PMK Nomor 207-PMK.06-2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara"