Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.06/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah selanjutnya disebut JF Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara pen.uh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat PFPP adalah PNS yang diangkat dalam JF Penilai Pemerintah dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan
dalam PMK Nomor 195-PMK.06-2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah, bahwa PFPP berkedudukan pada: Instansi Pusat; Instansi Daerah
Provinsi; dan Instansi Daerah Kabupaten atau Kota. PFPP berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penilai Pemerintah. Kedudukan
PFPP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Penilai Pemerintah merupakan jabatan
karier PNS.
JF Penilai Pemerintah termasuk kategori JF
keahlian. JF Penilai Pemerintah terdiri atas 4 (empat) jenjang yaitu: JF
Penilai Pemerintah Ahli Pertama; JF Penilai Pemerintah Ahli Muda; JF Penilai
Pemerintah Ahli Madya; JF Penilai Pemerintah Ahli Utama. Adapun Pangkat dan golongan
ruang jenjang JF Penilai Pemerintah tercantum dalam Lampiran I huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu
atau PMK Nomor 195/PMK.06/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah, bahwa Penilaian kinerja merupakan suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap: SKP dan perilaku kerja.
Pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kinerja. Penilaian
kinerja PFPP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sis tern karier. Penilaian kinerja PFPP dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja PFPP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif,
dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PFPP
wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun berjalan sesuai
dengan jenjang jabatan pada awal tahun. SKP bagi PFPP disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil
dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit
kerja.
SKP terdiri
atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/ atau kinerja tambahan. Kinerja
tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. Target Angka Kredit dan kinerja
tambahan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, perubahan, dan penilaian
SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP PFPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil
penilaian SKP PFPP ditetapkan sebagai capaian SKP.
Capaian
SKP merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit JF
Penilai Pemerintah. Penyusunan, penetapan, perubahan, dan penilaian SKP JF
Penilai Pemerintah dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Target
Angka Kredit bagi PFPP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua
belas koma lima) untuk PFPP Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk PFPP Ahli
Muda; c) 37 ,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PFPP Ahli Madya; d) 50 (lima puluh)
untuk PFPP Ahli Utama. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi PFPP Ahli Utama
yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain
target Angka Kredit, PFPP wajib memperoleh HKM untuk setiap periode. Target
angka kredit menjadi dasar penghitungan dan penetapan target Angka Kredit minimal
untuk penilaian SKP dengan mempertimbangkan periode tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PFPP
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan KJF Penilai Pemerintah pada jenjang jabatan yang
akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a) 10 (sepuluh) untuk PFPP Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk PFPP Ahli
Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk PFPP Ahli Madya. PFPP Ahli Utama yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Adapun
perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF Penilai Pemerintah
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan
Permenkeu atau PMK Nomor 195/PMK.06/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian
inormasi tentang PMK Nomor 195-PMK.06-2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "PMK Nomor 195-PMK.06-2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah"