Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat), yang dimaksud Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga
atau pemerintah daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan
sumber pembiayaan dari keuangan negara.
Dalam hal Perkiraan Biaya Pekerjaan
menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan HPP, rencana anggaran biaya, atau HPS. Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan melalui: a) AHSP; b) analisis Biaya
Penerapan SMKK. Dijelaskan PERMENPUPR Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dalam bahwa AHSP dilakukan untuk
menghasilkan harga satuan pekerjaan. ) Harga satuan pekerjaan merupakan jumlah dari
biaya langsung dan biaya tidak langsung. Dalam hal pekerjaan bersifat lumsum, besaran
harga satuan pekerjaan tidak memperhitungkan biaya tidak langsung.
Penyusunan biaya langsung dilakukan
melalui analisis biaya langsung berdasarkan analisis HSD dan penghitungan nilai
koefisien. Selanjutnya PERMENPUPR Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang PUPR Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa dalam melakukan
analisis biaya langsung mempertimbangkan faktor paling sedikit: a) lokasi
pekerjaan; b) jarak dari tambang terbuka material (quarry) ke lokasi pekerjaan,
basecamp, asphalt mixing plant, batching plant, dan/atau pabrik pemecahan batu (stone
crushing plant); c) kondisi jalan ke lokasi pekerjaan; d) metode kerja yang
mempertimbangkan Keselamatan Konstruksi; e) rencana detail desain; dan f) spesifikasi
teknis.
Penghitungan Analisis HSD dan
nilai koefisien dirinci berdasarkan data desain, asumsi sesuai dengan kaidah keteknikan
yang digunakan, dan metode kerja yang berkeselamatan.
Adapun Biaya langsung merupakan
jumlah dari biaya: a) tenaga kerja yang terdiri atas Tenaga Kerja Konstruksi dan
tenaga kerja nonterampil; b) bahan yang terdiri atas bahan baku, bahan olahan,
dan bahan jadi; dan c) peralatan yang terdiri atas peralatan mekanis dan
semimekanis.
Tenaga kerja yang diperhitungkan
untuk setiap peralatan mekanis paling banyak 2 (dua) orang. Dalam hal peralatan
mekanis yang digunakan berupa pabrik (plant) dan peralatan penghamparan, tenaga
kerja diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan. Perhitungan untuk mendapatkan biaya
langsung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Ditegaskan dalam PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR bahwa Biaya
tidak langsung merupakan jumlah dari biaya Biaya Umum dan keuntungan. Biaya Umum
termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. Besaran
biaya tidak langsung dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 15% (lima belas
persen) dari biaya langsung. Ketentuan biaya umum tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Adapaun Analisis HSD terdiri
atas: a) HSD tenaga kerja; b) HSD bahan; dan c) HSD peralatan. HSD tenaga kerja
diperoleh dari: a) ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi
atau upah minimum kabupaten/kota di luar pajak; b) Badan Pusat Statistik; atau c)
data hasil survei dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. HSD tenaga
kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. HSD tenaga kerja dihitung untuk setiap tenaga kerja.
HSD bahan terdiri atas: a) HSD
bahan baku; b) HSD bahan olahan; dan/atau c) HSD bahan jadi. HSD bahan diperoleh
dari ketentuan yang terdiri atas: a) penetapan oleh kementerian/ Lembaga atau pemerintah
daerah setempat; b) data hasil analisis; c) data hasil survei; atau d) data
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan HSD bahan harus dihitung dengan
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan
produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HSD peralatan meliputi biaya
pasti dan biaya operasi. Biaya pasti diperoleh dengan memperhitungkan: a) harga
pokok alat; b) nilai sisa alat; c) faktor angsuran atau pengembalian modal; d) biaya
pengembalian modal; e) biaya asuransi alat dan pajak; dan f) jumlah jam kerja
alat dalam 1 (satu) tahun.
Biaya operasi diperoleh
dengan memperhitungkan: a. biaya bahan bakar; b) biaya minyak pelumas dan/atau
oli pemanas; c) biaya perawatan; d) biaya perbaikan; e) upah operator; dan f) upah
pembantu operator. Perhitungan biaya operasi dipengaruhi oleh jumlah jam kerja
selama 1 (satu) tahun.
Juga ditegaskan dalam PERMENPUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR bahwa dalam
penyusunan HSD peralatan, faktor efisiensi alat yang tertinggi digunakan untuk memperoleh
kapasitas maksimum peralatan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Link download lampiran 1 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Link download lampiran 2 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Link download lampiran 3 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Link download lampiran 4 PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.xyz
No comments
Post a Comment