Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Pasal 1 Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, menyatakan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 993), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 16
diubah serta ditambah satu (1) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
16
(1)
Perusahaan Industri yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD atau
Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dapat
melakukan importasi susulan.
(2)
Importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a.
terdapat kekurangan (shortage) pengiriman Komponen Kendaraan Bermotor yang
seharusnya termasuk dalam set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor
IKD;
b.
terdapat kesalahan (mistake) dalam pengiriman Komponen Kendaraan Bermotor yang
termasuk dalam set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor IKD;
dan/atau
c.
Komponen Kendaraan Bermotor dalam set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan
Bermotor IKD tidak memenuhi standar mutu atau mengalami kerusakan dalam pengiriman,
pembongkaran, atau proses produksinya (reject).
(3)
Importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
jumlah Komponen Kendaraan Bermotor dalam importasi susulan tidak boleh melebihi
jumlah Komponen Kendaraan Bermotor yang disusulkan importasinya;
b.
importasi susulan dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak
diterbitkannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bagi Kendaraan Bermotor CKD atau
Kendaraan Bermotor IKD yang disusulkan importasinya;
c.
Perusahaan Industri yang melakukan importasi ulang membuktikan nomor referensi,
invoice, model, nomor batch, dan/atau nomor lot dari set Kendaraan Bermotor CKD
atau Kendaraan Bermotor IKD yang disusulkan importasinya;
d.
prinsipal dan/atau dari agen pemegang merek menyediakan dokumen yang membuktikan
bahwa importasi susulan yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; dan
e.
Komponen Kendaraan Bermotor dalam importasi susulan hanya digunakan dalam
kegiatan produksi dan tidak digunakan untuk keperluan purnajual.
(4)
Importasi komponen Kendaraan Bermotor yang termasuk dalam importasi susulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pos tarif masing–masing
komponen.
(5)
Komponen Kendaraan Bermotor yang termasuk dalam importasi susulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang dapat dibuktikan sebagai rangkaian dari set Kendaraan
Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor IKD yang disusulkan importasinya dapat
dikecualikan dari pembuktian pemenuhan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
secara wajib.
(6)
Perusahaan Industri yang melakukan importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan pelaksanaan importasi susulan kepada Direktur Jenderal.
(7)
Pelaksanaan importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
mekanisme impor umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 18 diubah
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
18
(1)
Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 paling sedikit berupa:
a.
Penyambungan Bodi;
b.
Pengecatan Bodi;
c.
perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
d.
pengujian serta pengendalian mutu.
(2)
Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 paling sedikit meliputi 2 (dua) dari 10 (sepuluh) proses manufaktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan untuk memproduksi:
a.
Traktor Jalan untuk Semi Trailer dari Sub Pos 8701.20;
b.
kendaraan bermotor dari Pos 87.02;
c.
kendaraan bermotor dari Pos 87.03, dengan jenis:
1.
Sedan;
2.
Kendaraan Penumpang (4x2); dan
3.
Kendaraan Penumpang (4x4);
d.
kendaraan bermotor dari Pos 87.04; dan
e.
Sasis Dilengkapi dengan Mesin dari Pos 87.06, untuk kendaraan bus dari Pos 87.02
dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5 (lima) ton.
3. Ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat
yakni ayat (4), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
19
(1)
Perusahaan Industri dilarang memindahtangankan Komponen Kendaraan Bermotor dalam
Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal terdapat Komponen Kendaraan Bermotor dalam Kendaraan Bermotor CKD atau
Kendaraan Bermotor IKD yang tidak digunakan dalam proses manufaktur, Perusahaan
Industri wajib mengekspor kembali atau memusnahkan Komponen Kendaraan Bermotor
dimaksud.
(3)
Pelaksanaan ekspor kembali dan/atau pemusnahan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak diterbitkannya Pemberitahuan Impor Barang untuk Kendaraan Bermotor CKD
atau Kendaraan Bermotor IKD yang bersangkutan.
(4)
Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
mekanisme ekspor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga Pasal
23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
23
Importasi
Kendaraan Bermotor CKD yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, Pasal
21, atau Pasal 22 secara keseluruhan importasi diklasifikasikan ke dalam pos
tarif yang sesuai.
5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal
30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
30
Importasi
Kendaraan Bermotor IKD yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 sampai
dengan Pasal 29 secara keseluruhan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang
sesuai.
6. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
31
(1)
Perusahaan Industri dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor
IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dengan persyaratan
sebagai berikut:
a.
memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor;
b.
mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di
dalam negeri;
c.
menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri;
dan/atau
d.
mengimpor.
(2)
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan pos tarif
masing–masing komponen.
7. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat
Atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 993) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) Nomor 37
Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)
Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,
menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor
Roda Empat Atau Lebih, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan
Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet (disini)
Demikian informasi tentang Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang
Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat
atau Lebih. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment