Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
Berdasakan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, yang dimaksud Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah Kendaraan Bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu. Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang selanjutnya disingkat KBH2 adalah LCEV untuk angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakan sepenuhnya oleh motor listrik (electrical vehicle running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assi st). Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disingkat PHEV adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal. Kendaraan Bermotor Roda Empat Fuel Cell Electric Vehicle yang selanjutnya disingkat FCEV adalah LCEV yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (fuel celij sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak. Kendaraan Bermotor Roda Empat Flexy Engine Vehicle yang selanjutnya disingkat Flexy Engine adalah LCEV yang dilengkapi dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sebesar 100% (seratus persen) yang mampu melakukan penyesuaian proses pembakaran mesin sendiri tanpa campur tangan dari pengemudi. Kendaraan Bermotor Roda Empat Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah LCEV yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.
Berikut ini pasal-pasal Peraturan Menteri Perindustrian atau
Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi
Karbon Rendah
Pasal 2
LCEV diberikan pengenaan
pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 3
LCEV sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikategorikan menjadi:
a. KBH2;
b. Kendaraan Bermotor Roda Empat listrik hybrid (hybrid electric vehicle);
c. PHEV;
d. KBL Berbasis Baterai;
e. FCEV; dan
f. Flexy Engine.
Bagian Kedua
KBH2
Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
(1) KBH2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki motor bakar cetus api dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1200 (seribu dua ratus) cc atau motor
bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 (seribu
lima ratus) cc;
b. hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak
paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter untuk bensin atau hasil pengujian
konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan)
kilometer per liter untuk diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120
(seratus dua puluh) gram per kilometer;
c. memiliki radius putar (turning radius)
maksimum 4.600 (empat ribu enam ratus) milimeter dan jarak terendah dari
permukaan tanah (ground clearance) paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
milimeter;
d. menggunakan tambahan merek Indonesia serta
model dan logo yang mencerminkan Indonesia;
e. menggunakan besaran harga jual paling tinggi
Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan lokasi kantor
pusat agen pemegang merek; dan
f. menggunakan penandaan informasi penggunaan
bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk motor bakar
cetus api atau cetane number 51 untuk motor bakar nyala kompresi yang
dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca
belakang.
(2) Pengujian konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi
karbon CO2 sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, didapatkan dengan pengukuran
atau dengan menggunakan metode uji UNR 101 dengan batas kecepatan sampai dengan
80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk siklus ekstra urban.
(3) Besaran harga jual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dituangkan dalam surat pernyataan harga dan merupakan harga
penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak
Kendaraan Bermotor.
Pasal 5
(1)
Dalam keadaan tertentu, produsen KBH2 dapat mengusulkan penyesuaian harga jual KBH2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e kepada Direktur Jenderal.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri dari:
a. terjadi perubahan pada kondisi atau indikator
ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/
atau harga bahan baku;
b. terdapat penambahan penggunaan teknologi baru
berupa teknologi transmisi otomatis; dan/ atau
c. terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/
atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan (safety
belt), kantong pengamanan udara (air bag), dan / atau fitur keselamatan
tambahan pada sistem pengereman.
(3) Perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi
yang dicerminkan dengan besaran inflasi, nilai tukar rupiah, dan/ atau harga
bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada:
a. data Badan Pusat Statistik untuk besaran
inflasi;
b. nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk
nilai tukar Rupiah; dan / atau
c. hasil verifikasi dari Lembaga Verifikasi untuk
penelusuran harga bahan baku.
(4) Penyesuaian harga jual karena terjadi perubahan
pada kondisi/ indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs
nilai tukar rupiah dan/ atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun setelah penetapan fasilitas
perpajakan.
(5) Penyesuaian harga jual karena terdapat
penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan penyesuaian standar em1s1 baru
dan/ atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan
(safety belt), kantong pengamanan udara (air bag), dan/atau fitur keselamatan
tambahan pada sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat
dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(6) Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
besaran harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena
terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi
otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari besaran
harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat
penambahan teknologi pengaman penumpang dan/ atau penyesuaian standar emisi
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Roda
Empat Listrik Hybrid (Hybrid Electric Vehicle)
Pasal 6 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat listrik hybrid
(hybrid electric vehicle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas:
a. Mild Hybrid; dan
b. Full Hybrid.
(2) Mild Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki isi silinder sampai dengan 4000
(empat ribu) cc yang menggunakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan
bakar bensin atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar diesel;
b. konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5
(lima belas koma lima) kilometer per liter untuk bensin atau lebih dari 17,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter untuk diesel atau dengan tingkat
emisi CO2 sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer;
c. memiliki baterai dengan tegangan paling besar
60 (enam puluh) volt; dan
d. menggunakan logo teknologi Mild Hybrid.
(3) Full Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isi silinder sampai dengan 4000 (empat ribu)
cc yang menggunakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar bensin
atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan
bakar diesel;
b. konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5
(lima belas koma lima) kilometer per liter untuk bensin atau lebih dari 17,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter untuk diesel atau dengan tingkat
emisi CO2 sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer;
c. memiliki baterai dengan tegangan lebih besar
dari 60 (enam puluh) volt; dan d. menggunakan
logo teknologi Full Hybrid.
Bagian Keempat
PHEV
Pasal 7
PHEV sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. konsumsi bakar minyak lebih dari 28 (dua puluh
delapan) kilometer per liter baik untuk
bensin maupun diesel atau tingkat emisi CO2 paling tinggi 100 (seratus) gram
per kilometer;
b. dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan
oleh motor listrik untuk jarak tertentu (electric vehicle running mode) paling
sedikit sejauh 40 (empat puluh) kilometer;
c. memiliki sistem pengisian daya dari luar
(external plug); dan
d. menggunakan logo teknologi PHEV.
Bagian Kelima
KBL Berbasis Baterai
Pasal 8
KBL Berbasis Baterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. hanya menggunakan motor listrik sebagai
penggerak kendaraan;
b. memiliki sistem penyimpanan baterai sebagai
sumberdaya kendaraan yang dapat diisi ulang;
c. memiliki komponen utama paling sedikit
meliputi motor listrik, baterai, dan unit kontrol daya (power control unit/PCU)
atau penyearah daya (inverter};
d. memiliki sistem pengisian daya dari luar
atau eksternal (ekstemal plug); dan
e. menggunakan logo teknologi KBL Berbasis
Baterai.
Bagian Keenam
FCEV
Pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
FCEV sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak
kendaraan;
b. menggunakan sel bahan bakar (fuel celij
sebagai sumber energi;
c. memiliki komponen utama meliputi motor
listrik, baterai, unit kontrol daya (power control unit/PCU) atau penyearah
daya (inverter}, dan tangki hidrogen; dan
d. menggunakan logo teknologi FCEV
Bagian Ketujuh
Flexy Engine
Pasal 10
Flexy Engine sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan atau mampu adaptif dengan bahan
bakar nabati 100% (seratus persen);
b. memiliki peralatan atau sistem otomatisasi,
baik mekanikal atau elektrikal, yang fleksibel dan mampu melakukan penyesuaian
proses pembakaran mesin sendiri tanpa campur tangan dari pengemudi; dan
c. menggunakan logo teknologi Flexy Engine.
Pasal 11
(1) LCEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis kategorinya.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga
Verifikasi.
BAB III PROSES PENETAPAN
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 12
(1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat
yang memproduksi LCEV sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus memiliki surat
penetapan dari Menteri.
(2) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. surat penetapan perusahaan; dan
b. surat penetapan kendaraan.
(3) Kewenangan penerbitan surat penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimandatkan kepada Direktur Jenderal.
Bagian Kedua Penetapan
Perusahaan
Pasal 13
(1) Permohonan penerbitan surat penetapan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diajukan
secara elektronik oleh Pemohon melalui SIINas kepada Direktur Jenderal dengan
mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b. salinan surat penetapan kode perusahaan;
c. salinan surat pendaftaran merek dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia atau perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek
prinsipal; dan
d. dokumen rencana pengembangan industri.
(2) Dokumen rencana pengembangan industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit meliputi:
a. rencana umum pengembangan perusahaan; dan
b. rencana penambahan investasi.
(3) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan
SIINas tidak dapat diakses untuk melakukan pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui
unit pelayanan publik Kementerian Perindustrian.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan
terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat
menugaskan tim melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan pemeriksaan
kesesuaian atas permohonan dan kebenaran data.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur
Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penetapan perusahaan dengan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan
lengkap.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan tidak lengkap Direktur
Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan dilakukan secara elektronik
paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Penerbitan surat penetapan perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengembalian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui SIINas.
(6) Surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan masih
beroperasi atau tidak ada perubahan data pada surat penetapan dimaksud.
Bagian Ketiga
Penetapan Kendaraan
Pasal 15
(1) Permohonan surat penetapan kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diajukan secara elektronik
melalui SIINas kepada Direktur J enderal dengan mengunggah hasil pindai dokumen
asli berupa:
a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b. surat penetapan perusahaan;
c. surat keterangan verifikasi awal yang
diterbitkan Lembaga Verifikasi;
d. dokumen rencana kegiatan usaha (business
plan).
(2) Dokumen rencana kegiatan usaha (business
plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. rencana investasi dan/ atau realisasi
investasi;
b. perhitungan proporsi nilai investasi berdasarkan karakteristik teknologi kendaraan;
c. rencana dan/
atau realisasi produksi kendaraan (merek, jenis, tipe, dan/ atau varian
kendaraan); dan
d. rencana pemberdayaan komponen dalam negeri.
(3) Bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda
Empat yang akan memproduksi KBH2, selain mengunggah hasil pindai dokumen asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengunggah hasil pindai dokumen asli
berupa surat pernyataan harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda
Empat yang akan memproduksi KBL Berbasis Baterai, dokumen rencana pemberdayaan komponen
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digantikan dengan
sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
(5) Penerbitan sertifikat tingkat komponen dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didapatkan dengan menggunakan tata
cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri KBL Berbasis Baterai.
(6) Tata cara penghitungan nilai tingkat komponen
dalam negeri untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan di bidang KBL
Berbasis Baterai.
(7) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan
SIINas tidak dapat diakses untuk melakukan pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui
unit pelayanan publik Kementerian Perindustrian.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan
terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri
menerbitkan surat penetapan kendaraan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan tidak lengkap Direktur
Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan dilakukan secara elektronik
paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Penerbitan surat penetapan kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengembalian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SIINas.
(5) Surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17
Surat penetapan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, surat penetapan kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, surat permohonan
penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
surat permohonan penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, panduan penyusunan rencana pemberdayaan komponen dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf d, dan surat pernyataan harga KBH2
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) mengacu pada format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat
Verifikasi
Pasal 18
(1) Verifikasi terdiri atas:
a. verifikasi awal; dan
b. verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha.
(2) Verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. memeriksa legalitas perusahaan;
b. memeriksa pemenuhan persyaratan teknis LCEV yang diproduksi sesuai kategorinya; dan
c. menilai rencana kegiatan usaha (bu sin es s
plan).
(3) Verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pengajuan surat penetapan kendaraan oleh
Pemohon.
(4) Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian
realisasi kegiatan usaha terhadap rencana kegiatan usaha (business plan).
(5) Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama setiap 1
(satu) tahun sejak penetapan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan verifikasi awal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemohon
kepada Lem baga Verifikasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dokumen yang paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan
teknis LCEV;
b. salinan surat penetapan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
c. dokumen rencana kegiatan usaha (business
plan) atas kendaraan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf d; dan
d. pernyataan kesediaan untuk dilakukan
verifikasi pemenuhan rencana bisnis secara berkala setiap tahun.
(3) Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi
awal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan
lengkap dan benar.
Pasal 20 Peraturan Menteri Perindustrian atau
Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi
Karbon Rendah
(1) Pelaksanaan verifikasi pemenuhan rencana
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan rencana kegiatan usaha yang disampaikan oleh Pemohon yang telah
ditetapkan sebagai penerima fasilitas pajak penjualan atas barang mewah.
(2) Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian pemenuhan rencana kegiatan
usaha dan peninjauan lapangan.
(3) Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi
pemenuhan rencana kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Pasal 21
Biaya pelaksanaan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibebankan kepada Pemohon yang besarannya
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon dengan Lembaga Verifikasi.
Pasal 22
(1) Lembaga Verifikasi menerbitkan surat
keterangan verifikasi industri paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan veri fika si.
(2) Surat keterangan verifikasi industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat keterangan verifikasi awal; dan
b. surat keterangan verifikasi pemenuhan rencana
kegiatan usaha.
(3) Surat keterangan verifikasi awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. ringkasan eksekutif verifikasi awal;
b. data dan informasi Pemohon;
c. pemeriksaan legalitas dokumen perizinan;
d. rencana investasi dan rencana produksi
kendaraan LCEV; dan
e. rencana bisnis perusahaan.
(4) Surat keterangan verifikasi pemenuhan rencana
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat
informasi:
a. ringkasan eksekutif hasil verifikasi pemenuhan
rencana kegiatan usaha;
b. realisasi produksi dan penjualan kendaraan
LCEV;
c. pelaksanaan realisasi rencana bisnis
perusahaan termasuk realisasi investasi dan proporsi realisasi KBL Berbasis
Baterai terhadap total realisasi investasi;
d. hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis
LCEV yang di produksi sesuai kategorinya; dan
e. hasil pengujian kesesuaian produksi
(conformity of production) termasuk hasil uji konsumsi bahan bakar atau emisi
CO2.
(5) Surat keterangan verifikasi industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan
ditembuskan kepada Pemohon.
Pasal 23
Lembaga Verifikasi wajib
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan verifikasi kepada Direktur J enderal paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Kelima Lembaga
Verifikasi
Pasal 24
(1) Verifikasi dilakukan oleh Lembaga Verifikasi yang
ditunjuk oleh Menteri.
(2) Kewenangan penunjukan Lembaga Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan
kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk dapat ditunjuk, Lembaga Verifikasi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sertifikat badan usaha (SBU)
jasa khusus, sub klasifikasi Jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin sertifikasi kompetensi dan
kualifikasi perusahaan jasa konsultasi non kontruksi; dan
c. memiliki pengalaman verifikasi industri dalam
rangka pemberian insentif fiskal dibidang otomotif untuk 5 (lima) tahun
terakhir.
Pasal 25
Penunjukan sebagai Lembaga
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
BAB IV PENGAWASAN DAN
EVALUASI
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan
evaluasi atas realisasi pemenuhan rencana kegiatan usaha yang disampaikan oleh
perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha
yang dilakukan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b.
BAB V SANKSI
Pasal26
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat
mencabut penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf
b apabila:
a. Perusahaan Industri tidak bersedia dilakukan
verifikasi oleh Lembaga Verifikasi; atau
b. Perusahaan lndustri tidak memenuhi rencana
kegiatan usaha yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf d.
(2) Pencabutan penetapan kendaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 27
Direktur Jenderal dapat
mencabut penunjukan lembaga verifikasi apabila:
a. Lembaga verifikasi tidak melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada
Pasal 18 ayat (1);
b. Lembaga verifikasi tidak menyampaikan laporan
hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian atau
Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi
Karbon Rendah, melalui salinan dokumen yang tersedia d bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian atau
Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi
Karbon Rendah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment