Permenperin Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet, yang dimaksud Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Adapun Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet yang selanjutnya disebut Industri RSS adalah industri yang mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet dan Brown Crepe dari pengasapan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 22121. Seddangkan Ribbed Smoked Sheet atau Karet Konvensional adalah karet alam yang diperoleh dari getah atau lateks segar yang berasal dari pohon karet Hevea brasiliensis, yang diolah secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia serta dikeringkan melalui pengasapan yang penilaian mutunya dilakukan secara visual.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan
Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet bahwa Standar Industri Hijau (SIH) untuk
Industri Ribbed Smoked Sheet (RSS) terdiri atas: persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku; bahan penolong; energi; air;
proses produksi; produk; limbah; dan emisi gas rumah kaca.
Persyaratan manajemen Standar
Industri Hijau (SIH) untuk Industri Ribbed Smoked Sheet (RSS) meliputi: kebijakan
dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan
manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan; dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang
telah memenuhi SIH untuk Industri RSS dapat mengajukan sertifika si Industri
Hijau. Tata cara sertifikasi Industri Hijau dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Industri Hijau (SIH) untuk
Industri Ribbed Smoked Sheet (RSS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal diperlukan,
Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri RSS.
Pada saat Peraturan Menteri
Perindustrian atau Permenperin Nomor 33
Tahun 2021 mulai berlaku: a) sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang
telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019
tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk
Ribbed Smoked Sheet Rubber dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
jangka waktu berlakunya sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS; b) permohonan
penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang diajukan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan
Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber, dan c) audit surveilans terhadap
Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk
Industri RSS dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smoked Sheet Rubber (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 382),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk
Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan
Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan
Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment