Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu, yang dimaksud Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. Industri Tepung Terigu adalah industri yang mencakup usaha pembuatan Tepung Terigu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 10616.
Dinyatakan dalam Berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian
Permenperin Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri
Tepung Terigu bahwa Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Tepung
Terigu terdiri atas: persyaratan teknis; dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis
meliputi: bahan baku; bahan penolong; energi; air; proses produksi; produk; kemasan; limbah; dan emisi
gas rumah kaca.
Persyaratan manajemen meliputi:
kebijakan dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan
manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan; dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang
telah memenuhi SIH untuk Industri Tepung Terigu dapat mengajukan sertifikasi Industri
Hijau. Tata cara sertifikasi
Industri Hijau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Standar Industri Hijau (SIH)
untuk Industri Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam
hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk lndustri
Tepung Terigu.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu,
melalui salinan dokumen yang tersedia d bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment