Permenperin Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca, yang dimaksud Industri Barang Lain dari Kaca adalah industri yang meneakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding dari kaca sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 23129.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang
Lainnya Dari Kaca, bahwa Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri
Pengolahan Industri Barang Lainnya dari Kaea terdiri atas persyaratan teknis dan
persyaratan manajemen. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi bahan baku; bahan penolong; energi; air; proses produksi; produk; kemasan;
limbah; dan emisi gas rumah kaca.
Persyaratan manajemen Standar Industri Hijau Untuk Industri
Barang Lainnya Dari Kaca meliputi kebijakan dan organisasi; pereneanaan
strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan manajemen; tanggung jawab
sosial peru sahaan; dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang
telah memenuhi SIH untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca dapat mengajukan
sertifikasi Industri Hijau. ata eara sertifikasi Industri Hijau dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Barang Lainnya
dari Kaca tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian atau
Permenperin Nomor 30 Tahun 2021. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan
kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk
Industri Barang Lainnya Dari Kaca melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang
Lainnya Dari Kaca (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang
Lainnya Dari Kaca. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment