Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan yang dimakaud (pengertian) Koperasi dengan Model Multi Pihak (Koperasi Multi Pihak) adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Dinyatakan dalam PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi
Dengan Model Multi Pihak, bahwa Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder dapat
berbentuk Koperasi Multi Pihak. Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit
2 (dua) Kelompok Pihak Anggota.
Keanggotaan Koperasi Multi Pihak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak
Anggota dikelompokan berdasarkan:a) kesamaan kepentingan ekonomi; b) keterkaitan
usaha; c) potensi; dan/atau d) kebutuhan anggota. Adapun Tata cara pengelompokan
Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
PERMENKOP-UKM
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak menyatakan
bahwa Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: a) perubahan
.Anggaran Dasar Koperasi; b) Penggabungan; c) Pembagian; dan/atau d) Peleburan.
Adapun Tata cara perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan, Pembagian, dan/atau
Peleburan menjadi Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penamaan untuk Koperasi Multi
Pihak memuat frasa "Multi Pihak" setelah frasa "Koperasi" dan
jenis Koperasi. Dalam hal Koperasi Multi Pihak berawal dari Koperasi Sekunder, penamaan
untuk Koperasi Multi Pihak diakhiri dengan singkatan "(Skd)". Permohonan
pengajuan nama Koperasi dilaksanakan sesuai de_ngan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Selanjutnya PERMENKOPUKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi
Dengan Model Multi Pihak, menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat
dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha Koperasi Multi Pihak dapat
meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam. Pengecualian
jenis usaha simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Organisasi Koperasi
Multi Pihak. Berdasarakan PERMENKOP-UKM Nomor
8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, Perangkat Organisasi
Koperasi Multi Pihak terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di Koperasi
Multi Pihak. Rapat Anggota wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus
dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Rapat Anggota diselenggarakan secara berjenjang
yang terdiri atas: a) Kelompok Pihak Anggota; dan b) paripurna. Rapat Anggota Kelompok
Pihak Anggota dihadiri oleh anggota dalam satu Kelompok Pihak Anggota yang tercatat
dalam daftar anggota. Setiap anggota dalam Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota
mempunyai satu hak suara, dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan. Sedangkan Rapat
Anggota paripuma dihadiri oleh utusan dari setiap Kelompok Pihak Anggota. Setiap
Kelompok Pihak Anggota mempunyai hak suara. Hak suara diatur dalam Anggaran Dasar
dan/atau Anggaran Rumah Tangga. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melaksanakan
Rapat Anggota luar biasa. Persyaratan, kewenangan, tata cara, serta proporsi suara
dan perwakilan kelompok pada Rapat Anggota, dan Rapat Anggota luar biasa diatur
dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus dipilih dari Rapat Anggota
Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripuma. Jumlah pengurus
Koperasi Multi Pihak harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Nomenklatur
susunan pengurus Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Persyaratan dan ta.ta cara untuk dapat dipilih dan diangk:at menjadi pengurus diatur
dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi Multi Pihak dalam Rapat Anggota. Pengawas dipilih dari Rapat Anggota
Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripuma. Nomenklatur
susunan pengawas Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengawas diatur
dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Ketentuan permodalan Koperasi
Multi Pihak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Modal
sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan;
dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya; dan sumber lain yang sah.Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
SHU Koperasi Multi Pihak merupakan
pendapatan Koperasi atau keuntungan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU Koperasi Multi Pihak setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan,
dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya
dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya. Besaran dan tata cara pembagian
SHU diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM atau PERMENKOP-UKM
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment