Permenkeu atau PMK Nomor 222-PMK.01-2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222-PMK.01-2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, yang dimaksud Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen
Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan
Negara bertujuan untuk: a) menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negarayang terkendali dalamjangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang; dan b) mengoptimalkan pencapaian visi,
misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja.
Penerapan Manajemen Risiko
Pengelolaan Keuangan Negara memberikan manfaat sebagai berikut: a) mendukung
tercapainya Sasaran; b) mengurangi kejutan (surprises); c) meningkatkan kesempatan
dalam memanfaatkan peluang; d) meningkatkan kepatuhan pada peraturan; e) meningkatkan
hubungan baik dengan pemangku kepentingan; f) memperluas pertimbangan dalam pengambilan
keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; g) mendorong
manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan;
h) meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja; i) meningkatkan
reputasi organisasi; j) meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan
k) menciptakan rasa aman bagi p1mpman dan seluruh pegawai.
Prinsip penerapan Manajemen
Risiko Pengelolaan Keuangan Negara terdiri atas: a) terintegrasi; b) terstruktur
dan komprehensif; c) adaptif; d) inklusif; e) dinamis; f) berdasarkan informasi
terbaik yang tersedia; g) memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan h) perbaikan
berkesinambungan.
Selanjutntya Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen
Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, menyatakan bahwa Manajemen Risiko Pengelolaan
Keuangan Negara diselenggarakan oleh: a) internal Kementerian Keuangan; dan b) unit
eksternal Kementerian Keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara,
dalam rangka pencapaian Sasaran atas penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang
Keuangan Negara. Unit eksternal Kementerian Keuangan diantaranya: a) Kementerian
Negara/Lembaga; b) Lembaga Non Struktural; c) Badan Usaha Milik Negara; d) Badan
Layanan Umum; dan e) Lembaga khusus yang didirikan dengan undang-undang.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK
Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK
Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment