Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau dengan menerbitkan Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2021. Aturan ini terbitkan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu
Ada yang dimaksud Rekognisi Pembelajaran
Lampau menurut Dalam Permendikbudristek
Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan
atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal,
informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan
formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penyelenggaraan RPL
meliputi: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan RPL untuk melakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal meliputi: melanjutkan
pendidikan formal pada SMK dan melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan
Tinggi.
Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Melanjutkan Pendidikan Formal pada Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) diuraikan dalam Permendikbudristek
Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bahwa RPL untuk
melanjutkan pendidikan formal pada SMK dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui
pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: pendidikan formal; sertifikasi
kompetensi; dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan hasil belajar harus relevan dengan
program keahlian pada SMK yang akan ditempuh.
Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial diberikan dalam bentuk penyelesaian: mata pelajaran dan/atau unit
kompetensi dalam mata pelajaran tertentu. Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit
kompetensi dalam mata pelajaran tertentu merupakan hasil penilaian sesuai
dengan kriteria ketuntasan belajar. Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit
kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
oleh kepala sekolah.
Setiap orang yang mengikuti RPL
untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK harus memenuhi persyaratan: a) paling
rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat; b) memiliki
sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian
pada SMK; dan c) memenuhi persyaratan usia pada jenjang pendidikan menengah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada SMK diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul. RPL untuk
melanjutkan pendidikan formal pada SMK dilakukan melalui tahapan: pendaftaran; penilaian;
dan pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata
pelajaran tertentu. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal
pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.
Petunjuk Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi,
dijelaskan dalam Permendikbud ristek
Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau bahwa RPL untuk melanjutkan
pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial
dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a) program studi
pada Perguruan Tinggi sebelumnya; b) pendidikan nonformal atau informal;
dan/atau c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk
lain yang sederajat. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan
dalam bentuk perolehan sks. Perolehan sks ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan
Tinggi.
Setiap orang yang mengikuti RPL
untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi harus memenuhi
persyaratan: a) paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang
sederajat; dan b) memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja
yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada
Perguruan Tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang: terakreditasi;
dan telah menghasilkan lulusan. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial
terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau
pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang
sederajat diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling
rendah Baik Sekali atau B.
RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui tahapan: pendaftaran; penilaian;
dan pengakuan perolehan sks. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan
pendidikan formal pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh direktur jenderal
sesuai dengan kewenangan.
Berikut penjelasn tentang Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi
Tertentu berdasarkan pada Permendikbudristek
Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL untuk
melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu dilakukan melalui pengakuan Capaian
Pembelajaran secara holistik. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan
melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal,
informal, dan pengalaman kerja. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik
dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI
tertentu. Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu bertujuan
untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen.
Hasil pengakuan Capaian
Pembelajaran secara holistik disetarakan dengan: a) jenjang Kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau b) jenjang Kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara
holistik ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
Setiap orang yang mengikuti RPL
untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu harus memenuhi
persyaratan: a) memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh
dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b) memiliki pengalaman
praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara
utuh. Kompetensi keahlian tertentu merupakan: a) kompetensi keahlian spesifik atau
unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah;
dan/atau b) kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang
jumlahnya sangat sedikit atau terbatas.
Selain jabatan calon guru dan
calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan
jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya.
Berikut ini penjelan tentang
RPL untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru mengacu
pada Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun
2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bahwa RPL untuk melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Calon guru terdiri atas: a) calon guru
mata pelajaran produktif pada SMK; b) calon guru pembimbing khusus; c) calon
guru mata pelajaran seni budaya; dan d) calon guru mata pelajaran muatan lokal.
Calon guru mata pelajaran produktif pada SMK merrupakan calon guru untuk mata pelajaran
sesuai bidang kejuruan pada SMK. Calon guru pembimbing khusus merupakan calon
guru yang melakukan pembimbingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas. Calon
guru mata pelajaran seni budaya merupakan calon guru untuk mata pelajaran seni
budaya. Calon guru mata pelajaran muatan lokal merupakan calon guru untuk mata pelajaran
muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
RPL untuk melakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru dilakukan melalui tahapan: pengajuan;
asesmen; dan penetapan. Pengajuan dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan.
Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
Asesmen dilakukan oleh tim asesmen
yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Asesmen dilakukan untuk menilai kelayakan
calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
Penetapan merupakan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar
pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru. Penetapan dilakukan terhadap
hasil asesmen. Penetapan dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Petunjuk teknis
tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru
mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi SMK. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi
tertentu bagi calon guru pembimbing khusus, calon guru mata pelajaran seni budaya,
dan calon guru mata pelajaran muatan lokal ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Bagaimana cara Melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen. Dalam dinyatakan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, bahwa RPL untuk melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali
atau B. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen
dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat
Akreditasi paling rendah Baik atau C. Perguruan Tinggi pada program studi dengan
peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C harus didampingi oleh Perguruan Tinggi
dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
RPL untuk melakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a) kajian
kebutuhan calon dosen; b) asesmen; c) pengusulan; d) verifikasi; dan e) penetapan.
Kajian kebutuhan calon dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi
kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu. sesmen sebagaimana dilakukan oleh Perguruan Tinggi
untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang
Kualifikasi KKNI tertentu. Pengusulan RPL berdasarkan hasil asesmen. Pengusulan
RPL disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang
membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. Verifikasi dilakukan untuk
menilai usulan RPL yang disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Verifikasi dilakukan
oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan
kewenangan. Berdasarkan hasil verifikasi, direktur jenderal yang membidangi
pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan menetapkan Penyetaraan dengan Kualifikasi
tertentu bagi calon dosen. Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon
dosen ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan
tinggi sesuai dengan kewenangan.
Adapun Petunjuk teknis tahapan
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen
ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai
dengan kewenangan.
Link download Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (DISINI)
Demikian informasi tentan Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Post a Comment for "Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau"