PERMENDESA PDTT NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERMENDESA PDTT NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi, dinyatakan bahwa Pengaduan dapat disampaikan secara: langsung
dan/atau tidak langsung. Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Menteri,
Pejabat Eselon I, dan/atau pimpinan unit kerja. Pengaduan secara tidak langsung
disampaikan melalui: a) situs web Pengaduan lingkup Kementerian yang
terintegrasi dengan sistem aplikasi pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi; b) kotak
Pengaduan; c) kotak pos Pengaduan; d) pesan singkat secara elektronik; e) surat
elektronik; dan/atau f) telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh tim
penanganan Pengaduan.
Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi, bahwa Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti: a)
menyampaikan Pengaduan palsu; b) menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah;
c) menyampaikan informasi yang bersifat rahasia terkait penanganan Pengaduan;
dan/atau d) tidak menyampaikan Pengaduan yang dilihat atau diketahui mengenai dugaan
penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum oleh Pegawai; dijatuhi hukuman
disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi,
yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment