PERMENDESA PDTT NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERMENDESA PDTT NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Pegawai dan Keluarga Inti yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. Dalam hal Gratifikasi dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai dan Keluarga Inti wajib menolak Gratifikasi dan dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. Pegawai dan Keluarga Inti dilarang memberi Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga, baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
bahwa Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan merupakan Gratifikasi yang mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
a.
berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis,
bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua Pegawai dan memenuhi prinsip kewajaran
atau kepatutan;
b.
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial
antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; dan
d.
merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan
norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
Gratifikasi yang tidak wajib
dilaporkan berupa:
a.
pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/
menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu
dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b.
keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi
yang berlaku umum;
c.
manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan
keanggotaan, yang berlaku umum;
d.
perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan
seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku
umum;
e.
hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai
alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang
tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
f.
hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang
diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g.
penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan
prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
h.
hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang
berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i.
kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait
dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak
melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j.
kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi,
akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku
di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak
terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
di instansi penerima;
k.
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,
kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama
lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l.
pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis,
khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m.
pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima
Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima
Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran
atau kepatutan;
n.
pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan,
atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling
banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang,
dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam
1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
o.
pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar
lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p.
pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q.
pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan
dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan
untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang
terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment