PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu suatu kegiatan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang harus dipenuhi oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah pendekatan yang dilakukan untuk menilai kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat dengan menggunakan kriteria/ketentuan teknis serta bukti fisik satuan hasil kegiatan.
Dinyatakan dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas
Hasil Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat bertujuan untuk: a) mewujudkan kesamaan
pemahaman dalam penilaian kualitas hasil kerja; dan b) memberikan acuan penilaian
kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat. SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas
Hasil Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat memberikan panduan bagi: a) Penggerak
Swadaya Masyarakat, untuk menyiapkan bahan penilaian kinerja sesuai dengan SKP pada
unit kerja; b) pejabat penilai kinerja, sebagai alat kontrol pencapaian tugas pokok
Penggerak Swadaya Masyarakat dengan SKP dalam mendukung tugas pokok dan fungsi
unit kerja serta tujuan organisasi; dan c) tim penilai angka kredit dalam
melakukan penilaian kualitas hasil Kerja.
SKHK memiliki komponen: a) hasil
kerja; b) batasan; c) kriteria/ketentuan teknis; dan d) manfaat. Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat memiliki komponen: a) bukti
fisik; dan b) nilai kualitas. Hasil kerja erupakan keluaran yang dihasilkan dari
setiap butir kegiatan yang dilaksanakan. Batasan merupakan uraian tentang pengertian
dan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap butir kegiatan yang dilaksanakan.
Kriteria/Ketentuan Teknis merupakan mekanisme, dan/atau tahapan pelaksanaan butir
kegiatan yang wajib dipenuhi. Manfaat merupakan kegunaan langsung atau tidak
langsung dari suatu hasil kerja butir kegiatan yang dilaksanakan terhadap butir
kegiatan lainnya dan/atau unit kerja dan/atau masyarakat.
Bukti Fisik merupakan dokumen
administrasi dan hasil kerja pelaksanaan butir kegiatan jabatan fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yang wajib diserahkan sebagai bahan penilaian
terhadap kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat. Nilai Kualitas merupakan
prestasi yang diperoleh Penggerak Swadaya Masyarakat dari hasil penilaian kualitas
hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Bukti fisik Penggerak Swadaya
Masyarakat meliputi: dokumen administrasi; dan hasil kerja pelaksanaan butir
kegiatan. Dokumen administrasi berupa: a) surat perintah, surat tugas, atau surat
keputusan tim kerja; b) lembar pengesahan; dan c) surat pernyataan melaksanakan
kegiatan. Hasil kerja pelaksanaan butir kegiatan harus memenuhi
kriteria/ketentuan teknis pelaksanaan butir kegiatan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bukti fisik diserahkan dalam bentuk salinan cetak
dan/atau salinan digital.
Penilaian kualitas hasil kerja
dilakukan terhadap unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penilaian kualitas hasil kerja mengacu kepada
SKHK. Penilaian kualitas hasil kerja diberikan dengan mempertimbangkan: a) banyaknya
kriteria/ketentuan teknis yang dipenuhi; dan b) hasil kerja pelaksanaan butir
kegiatan.
Ketentuan mengenai isi SKHK dan
penilaian kualitas hasil kerja setiap butir kegiatan jabatan fungsional
penggerak swadaya masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Permendesa PDTT
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ini. Ketentuan
mengenai format formulir bukti fisik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang terdapat pada salinan dokumen
di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment